Kantor Pertanahan Kota Pontianak Resmi Luncurkan Layanan Berbasis Digital
Kantor Pertanahan Kota Pontianak resmi melaksanakan peluncuran dokumen elektronik berbasis digital. Kegiatan tersebut sebagai bentuk perwujudan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kantor Pertanahan Kota Pontianak resmi melaksanakan peluncuran dokumen elektronik berbasis digital. Kegiatan tersebut sebagai bentuk perwujudan dari Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE)
Kegiatan yang digelar pada Rabu 29 Mei 2024 di Aula Adhiguna Kantor Pertanahan Kota Pontianak berlangsung dengan semarak dengan meriah.
Tarian etnis dan persembahan dari talenta muda Pontianak mengawali jalanya kegiatan yang turut dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana secara daring melalui zoom.
Selain itu hadir pula Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalbar, Andi Tenri Abeng beserta jajaran, Pj. Walikota Pontianak yang diwakili Kepala Bagian Tata Pemerintahan Mellyssa Soraya, Kepala Kantor Wilayah DJKN Provinsi Kalbar Tetik Fajar Ruwandari serta para Jajaran Forkopimda Provinsi Kalimantan Barat dan Forkopimda Kota Pontianak serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Kalbar.
• Polres Mempawah dan BPN Teken Kerja Sama Penyelesaian Sengketa hingga Berantas Mafia Tanah
Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak Arli Buchari mengatakan bahwa Launching Penerbitan Dokumen Elektronik Kantor Pertanahan Kota Pontianak merupakan tindak lanjut dari araha Presiden pada tanggal 19 Maret 2024 yaitu diterbitkannya Keputusan Menteri ATR/BPN No. 285/SK-OT/III/2024 tentang Penunjukan Kantor Pertanahan Prioritas dalam Program kabupaten/Kota Lengkap, Penerbitan Dokumen Elektronik dan Wilayah Bebas Korupsi Tahun 2024.
“Sebagaimana arahan Bapak Presiden, untuk Provinsi Kalimantan Barat, Kota Pontianak dan Kota Singkawang menjadi salah satu dari 104 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia yang ditunjuk oleh Kementerian ATR/BPN yang harus menjalankan 3 kegiatan yakni dokumen elektronik, kota lengkap dan Wilayah Bebas Korupsi di Tahun 2024” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa launching Penerbitan Dokumen Elektronik Kantor Pertanahan Kota Pontianak ini merupakan wujud nyata salah satu upaya yang dilakukan dalam peningkatan layanan kepada masyarakat dengan memanfaatkan teknologi digital untuk penerbitan dokumen pertanahan.
"Mari bersama-sama menuju era digital dalam pelayanan pertanahan," ajaknya.
• Kemendagri Apresiasi Capaian Kinerja Pj Bupati Kubu Raya
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Suyus menyatakan bahwa layanan elektronik merupakan bagian dari penerapan Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020.
Dirinya juga menyampaikan bahwa kementerian tidak menutup kemungkinan selain dari Kota Pontianak dan Kota Singkawang dapat melaksanakan layanan dokumen elektronik dan menginstruksikan untuk kantor-kantor lain segera sosialisasikan layanan dokumen elektronik.
“Saya menyambut baik dan memberikan semangat kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak yang telah mengimplementasikan Sertipikat Elektronik, memperkenalkan Sertipikat Hak Atas Tanah Elektronik yang diharapkan dapat mempercepat proses pelayanan dan proses penguatan administrasi pertanahan," ujarnya.
Dirinya berharap dengan launchingnya Dokumen Elektronik ini masyarakat akan mendapatkan manfaat yang lebih dari yang sudah diberikan pada saat ini. (*)
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Pemprov Kalbar Dukung Pemerataan Dokter Spesialis, Optimalkan Layanan Kesehatan |
![]() |
---|
Polresta Pontianak Amankam 15 Pendemo yang Anarkis di DPRD Kalbar, 5 Personel Polisi Terluka |
![]() |
---|
20 Tahun Menjadi Ikon Akomodasi Singkawang, Hotel Dangau Tutup Permanen |
![]() |
---|
Cerdas Cermat Adhyaksa Fest Perkuat Pengetahuan Hukum Bagi Pelajar Sambas |
![]() |
---|
Wabup Mempawah Dorong Sinergi Daerah Lewat Gerakan Tanam Cabai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.