Berita Viral
Baru Tahu! Alasan SIM C1 Resmi Diterbitkan, Ternyata Untuk Tujuan Ini
Ternyata ini alasan SIM C1 resmi diterbitkan oleh Korlantas ternyata ada tujuan penting untuk keselematan pengendara di jalanan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ternyata ini alasan SIM C1 resmi diterbitkan oleh Korlantas ternyata ada tujuan penting untuk keselematan pengendara di jalanan.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) berjenis C1, Senin (27/5/2024).
Hal itu diungkap oleh Kepala Korlantas Polri Irjen (Pol) Aan Suhanan.
Ia mengatakan, SIM C1 merupakan surat izin untuk mengemudikan motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc yang umumnya merupakan motor gede (moge).
Sementara, SIM C kini hanya berlaku untuk pengemudi kendaraan roda dua bermesin 0-250 cc.
• Calo Resmi Pensiun! Aturan Bikin SIM di Samsat Diperketat, Pemohon Wajib Ikut Ujian Lengkap
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Polisi berharap, diberlakukannya SIM C1 dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Sebab, hanya pengemudi yang telah mengantongi izin yang dapat mengendarai kendaraan tersebut.
“Jadi adanya beberapa jenis SIM C bertujuan untuk menciptakan pengemudi yang berkeselamatan dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan nantinya,” kata Aan di kantor Satuan Penyelenggara (Satpas) SIM Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin.
Dengan berlakunya ketentuan ini, pengemudi yang memiliki motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc diwajibkan untuk membuat SIM baru, yakni SIM C1.
“Pemilik motor 250-500 cc wajib membuat SIM C1. Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021,” tutur Aan.
Aan mengungkapkan, setiap pengemudi yang hendak membuat SIM C1 harus mengikuti serangkaian tes lebih dulu, termasuk tes mengemudi.
“Nanti akan diuji, kan, bagaimana keterampilan mengemudinya. Jika lolos, berarti memiliki kompetensi membawa motor dengan mesin 250-500 cc,” ucap dia.
Sehingga, jika hasil tes menyatakan bahwa pengemudi tidak kompeten membawa motor dengan mesin 250-550 cc, pengemudi bisa menggunakan kendaraan roda dua yang berkapasitas mesin 0-250 cc.
Dengan demikian, angka kecelakaan lalu lintas diharapkan bisa ditekan.
Berubah Lagi Jenis Dokumen Kependudukan Wajib Surat Pengantar RT/RW Per 1 Agustus 2025 di Dukcapil |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Guru Tampar Murid Berujung Denda Rp 25 Juta Kini Menolak Uang Dikembalikan |
![]() |
---|
Resmi Berubah Aturan Baru Usia Pensiun dan Pengalihan Dana Tidak Aktif Mulai 1 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Resmi Mulai Besok Kurikulum Belajar Terbaru TA 2025-2026 di TK SD SMP SMA, Skema Mapel Coding dan AI |
![]() |
---|
MELEJIT Harga BBM Besok Senin 21 Juli 2025 Kompak Naik di SPBU Seluruh Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.