Polisi Kubu Raya Tangkap Residivis Edarkan Narkoba di Batu Ampar

Akhirnya JS tak dapat mengelak kembali saat barang bukti tersebut ditemukan anggota Satresnarkoba Polres Kubu Raya di dalam kocek celana sebelah kiri.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
JS ditangkap petugas di kediamannya di Kecamatan Batu Ampar beserta barang bukti sabu dengan berat bruto 0,22 gram yang dikemas dalam kertas timah rokok. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil tangkap seorang pria penjual narkoba berinisial JS (56) warga Kabupaten Kubu Raya.

JS ditangkap petugas di kediamannya di Kecamatan Batu Ampar beserta barang bukti sabu dengan berat bruto 0,22 gram yang dikemas dalam kertas timah rokok.

Ia ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Kubu Raya pada Rabu malam awal bulan Mei 2024 saat melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.

Akhirnya JS tak dapat mengelak kembali saat barang bukti tersebut ditemukan anggota Satresnarkoba Polres Kubu Raya di dalam kocek celana sebelah kirinya.

Kasatres Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi menerangkan penangkapan tersebut berawal dari informasi warga, bahwa adanya seorang pria paruh baya mengedarkan sabu di daerah Padang Tikar dan Batu Ampar.

Baca juga: Kasiono Sebut 1 Desa di Kubu Raya Ada 3 Anggota PPS

"Saat kita lakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat diketahui JS ini ternyata residivis dengan kasus narkoba dan baru keluar dari Lapas Mempawah dan masih dalam masa pengawasan," kata Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya pada Selasa 28 Mei 2024

"Pelaku ini seorang residivis kasus narkoba baru keluar dari Lapas Mempawah dan masih dalam masa percobaan," katanya.

Dikatakannya lagi, berdasarkan keterangannya dan ia mengakui kalau narkoba jenis sabu tersebut dari seorang pria berinisial AK di Kabupaten Kubu Raya sebanyak satu gram, seharga Rp.800 ribu.

"Kemudian satu paket berisi satu gram narkoba jenis sabu ini di bagi lagi menjadi 10 paket hemat dan satu paket hemat tersebut JS jual seharga Rp.200 ribu," katanya

"Pengakuan tersangka JS 1 gram narkoba jenis sabu tersebut menjadi 10 paket hemat yang dikemas didalam plastik klip transparan warna putih, dengan harapan dirinya dapat keuntungan besar," jelasnya

Lanjutnya, saat ini JS masih dalam pemeriksaan lebih dalam dilakukan penyelidikan lanjut untuk mengungkap jaringannya, pada saat ini barang bukti berhasil diamankan barang bukti dua paket yang berisikan plastik klip transparan narkoba jenis sabu beserta satu handphone.

"Delapan paket sabu tersebut sudah dijual JS di daerah Kecamatan Batu Ampar dan wilayah padang tikar, dan ia berdalih kembali menjual sabu untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari dikarenakan tidak mendapatkan pekerjaan setelah ia keluar dari Lapas Mempawah beberapa bulan yang lalu," katanya

Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya AKP Sagi juga menuturkan residivis JS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved