Fraksi Hanura DPRD Sintang Sebut Raperda Pembentukan OPD Baru Belum Mendesak untuk Dibahas

Pandangan umum fraksi disampaikan dalam rapat paripurna ke 3 masa persidangan II tersebut soal pembahasan 9 Raperda yang diusulkan Pemkab Sintang.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/AGUS PUJIANTO
Fraksi Hanura memandang Raperda ketiga dari 9 rancangan peraturan daerah yang diusulkan oleh Pemkab Sintang soal Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah belum dapat disetujui. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Fraksi Hanura memandang Raperda ketiga dari 9 rancangan peraturan daerah yang diusulkan oleh Pemkab Sintang soal Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah belum dapat disetujui.

Perubahan atau penambahan OPD baru di lingkungan Pemkab Sintang dinilai fraksi Hanura justru akan menambah beban keuangan daerah. Apalagi, jumlah OPD yang sudah ada saat ini dinilai sudah terlampau banyak.

"Fraksi Hanura konsisten dengan hasil rapat bersama Bapemperda dengan OPD pengusul. Pembahasan raperda tentang perubahan atas perda no 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan penyusunan khusus penambahan OPD baru belum dipandang mendesak. Namun kami menyeraykan sepenuhnya pansus DPRD. Sementara terhadap 8 raperda lain kami belum memberikan pendapat khusus dan menyerahkan sepenuhnya pada pansus," kata Juri Bicara Fraksi Hanura, Liem Hie Soen saat menyampaikan pandangan fraksi di ruang sidang DPRD Sintang, Selasa 28 Mei 2024.

Pandangan umum fraksi disampaikan dalam rapat paripurna ke 3 masa persidangan II tersebut soal pembahasan 9 Raperda yang diusulkan Pemkab Sintang.

DPRD dan Pemkab Sintang Mulai Bahas 9 Raperda, Berikut Daftarnya

Bupati Sintang mengajukan perubahan atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2016, yang secara garis besar memuat hal-hal sebagai berikut:

Perubahan nama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Zintang; pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Sintang, pemisahan Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang, menjadi Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, dan Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Sintang; pemisahan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sintang menjadi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sintang, dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Sintang.

Fraksi Hanura menilai, berdasarkan hasil rapat Bapemperda bersama OPD pengusul pada tahun lalu, disepakati bahwa Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan penyusunan OPD belum dapat disetujui.

"Dengan pertimbangan, kebutuhan OPD baru tersebut bukan lah perintah peraturan perundangan yang sifatnya mendesak dan wajib segera dilaksanakan," jelas Liem.

Menurut Fraksi Hanura, OPD yang ada di Kabupaten Sintang saat ini dirasakan masih mampu untuk melaksnakan tugas pelayanan kemasyarakatan. Liem berpendapat, OPD yang ada saat ini sudah sangat gemuk.

"Seharusnya perlu dilakukan perampingan. Bukan justru memperbesar atau menambah OPD baru," kata Liem.

Pertimbangan lainnya, penambahan OPD baru juga akan menambah beban pemda sementara kemampuan keuangan daerah masih terbatas.

Apalagi pemda belum mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

"PAD dari tahun ke tahun belum ada peningkatan konsisten, cenderung naik turun. Sementara kebutuhan pembangunan infrastruktur dasar sangat mendesak dilakukan. Termasuk peningkatan kesejahteraan pegawai," ungkap Liem. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved