Khazanah Islam

BATALKAH Wudhu Perempuan yang Mengalami Queef? Apakah Tetap Sah Melanjutkan Shalat?

Ciri khas queef tidak memiliki rasa dan aroma, beberapa kasus mengeluarkan suara dan kebanyakannya tanpa suara.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ENDRO
Hukum wudhu bagi perempuan yang mengalami Queef? apakah masih boleh Sah Melanjutkan Shalat? 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Batalkah wudhu seorang perempuan yang Queef.

Dalam Istilah medis Queef merupakan terjadinya pengeluaran udara yang dari qubul (vagina).

Secara sederhana Queef ini seperti kentut, hanya saja berasal dari qubul bukan dubur.

Ciri khas queef tidak memiliki rasa dan aroma, beberapa kasus mengeluarkan suara dan kebanyakannya tanpa suara.

Berdasarkan artikel yang diposting oleh MUI bahwa Queef adalah fenomena bagi perempuan saja,

PENJELASAN Ringkas Keutamaan Berkurban Kambing Sendiri dengan Kurban Sapi Tapi Patungan atau Urunan?

terutama pada perempuan yang sudah menikah dan atau dengan riwayat melahirkan.

Perempuan yang sudah melahirkan rentan mengalami queef sebagai akibat dari stretching otot-otot vagina.

Jika queef terjadi pada saat perempuan melaksanakan shalat, apakah salat menjadi tidak sah?

Dan apakah wudhunya pun batal sehingga harus memulai dengan berwudhu kembali?.

Menurut Imam Syafi’i, queef diqiyaskan seperti layaknya kentut, jadi hukumnya membatalkan wudhu dan shalat.

Karena dalam pandangan beliau, segala sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur adalah najis,

baik yang disengaja maupun tidak disengaja, baik yang lumrah (wajar) maupun tidak wajar.

Hal ini mengacu pada firman Allah:

‎أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ

Artinya: "Atau bila salah seorang dari kamu datang dari tempat buang air." (QS. Al-Maidah : 6).

MATERI Khutbah Idul Adha 1445 Hijriah Lengkap Kutipan Hadist dan Penjelasan Singkat Ibadah Kurban

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved