Banyak Sisi Negatif, Kasat Reskrim Polres Mempawah Imbau Masyarakat Jauhi Judi Online
Jadi diharapkan kepada masyarakat lebih bijak lagi dalam menggunakan sosmed ataupun tidak sama sekali ikut dalam judi online
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kasat Reskrim Polres Mempawah Iptu Fadhila Nugrah Sakti mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak terjerumus dalam permainan judi online, Minggu 26 Mei 2024.
Sebab Judi Online lanjut Kasat Reskrim, merupakan permainan yang banyak sisi negatif dan merugikan masyarakat.
"Akhir-akhir ini Judi Online memang marak terjadi, apalagi Judi Online tidak mengenal umur. Jadi minta tolong diharap kepada masyarakat agar diantisipasi kembali, berfikir lagi jangan sampai terjerat judi online, karena dari sisi negatifnya banyak," tegas Kasat Reskrim.
• Diskominfotik Telah Koordinasi ke Pusat Terkait Takedown Situs Judi Online di Kapuas Hulu
Untuk itu, Kasat Reskrim berpesan agar seluruh lapisan masyarakat bisa bijak menggunakan sosial media (Sosmed) sesuai penggunaannya.
"Jadi diharapkan kepada masyarakat lebih bijak lagi dalam menggunakan sosmed ataupun tidak sama sekali ikut dalam judi online," tegas Kasat Reskrim.
Kendati hingga saat ini belum ada laporan terkait kasus mengenai Judi Online ke Polres Mempawah, namun Polisi terus memberikan warning agar tidak ada warga Mempawah yang melakukan tindak pidana tersebut.
"Kepada para orangtua, kita juga minta lebih mengawasi pergaulan anak-anak agar jangan sampai mengenal dan memainkan permainan judi online di ponsel mereka," tegas Kasat Reskrim.
Lebih jauh, Kasat Reskrim menegaskan, terkait judi online, pelaku bisa dipersangkakan dengan UU ITE Pasal 27 ayat 2 ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Polres Mempawah Pastikan Akan Tindak Tegas Aktivitas PETI di Sadaniang |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Polisi Ciduk Orang yang Rugikan Situs Judi Online, Kini Dibantah Ketua RT hingga Warga |
![]() |
---|
Puluhan Remaja di Sambas Terjaring Balap Liar, 35 Sepeda Motor Ditilang Polisi |
![]() |
---|
LAGI! Pengedar Narkoba Mempawah Diringkus Polisi, RI Warga Mempawah Hilir Terancam 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
13 Sungai yang Mengalir di Kabupaten Mempawah, dari Mempawah hingga Sebumbun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.