Kasat Reskrim Polres Mempawah Imbau Seluruh Lapisan Masyarakat Jauhi Judi Online

"Jadi diharapkan kepada masyarakat lebih bijak lagi dalam menggunakan sosmed ataupun tidak sama sekali ikut dalam judi online," tegas Kasat Reskrim.

Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RAMADHAN
Kasat Reskrim Polres Mempawah Iptu Fadhila Nugrah Sakti saat diwawancarai awak media seusai Press Release di Aula Rupatama Polres Mempawah, Rabu 22 Mei 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kasat Reskrim Polres Mempawah Iptu Fadhila Nugrah Sakti mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak terjerumus dalam permainan judi online, Minggu 26 Mei 2024.

Sebab Judi Online lanjut Kasat Reskrim, merupakan permainan yang banyak sisi negatif dan merugikan masyarakat.

"Akhir-akhir ini judi online memang marak terjadi, apalagi judi online tidak mengenal umur. Jadi minta tolong diharap kepada masyarakat agar diantisipasi kembali, berfikir lagi jangan sampai terjerat judi online, karena dari sisi negatifnya banyak," tegas Kasat Reskrim.

Untuk itu, Kasat Reskrim berpesan agar seluruh lapisan masyarakat bisa bijak menggunakan sosial media (Sosmed) sesuai penggunaannya.

Pj Bupati Ingatkan Jemaah Calon Haji Mempawah Jaga Kesehatan Jelang Jadwal Keberangkatan

"Jadi diharapkan kepada masyarakat lebih bijak lagi dalam menggunakan sosmed ataupun tidak sama sekali ikut dalam judi online," tegas Kasat Reskrim.

Kendati hingga saat ini belum ada laporan terkait kasus mengenai judi online ke Polres Mempawah, namun Polisi terus memberikan warning agar tidak ada warga Mempawah yang melakukan tindak pidana tersebut.

"Kepada para orangtua, kita juga minta lebih mengawasi pergaulan anak-anak agar jangan sampai mengenal dan memainkan permainan judi online di ponsel mereka," tegas Kasat Reskrim.

Lebih jauh, Kasat Reskrim menegaskan, terkait judi online, pelaku bisa dipersangkakan dengan UU ITE Pasal 27 ayat 2 ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved