Idul Adha

BOLEHKAH Membagikan Daging Kurban kepada Masyarakat Nonis Saat Idul Adha 1445 Hijriah

Nonis atau Non Islam merupakan istilah populer yang merujuk pada masyarakat diluar pemeluk Islam di Indonesia.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Endro
Hukum Membagikan Daging Kurban kepada warga diluar Islam saat hari raya Idul Adha 1445 Hijriah 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bolehkah warga Nonis menerima daging Kurban?

Nonis atau Non Islam merupakan istilah populer yang merujuk pada masyarakat diluar pemeluk Islam di Indonesia.

Momentum Idul Adha 1445 Hijriah sebentar lagi tiba.

Saat itu menjadi wahana untuk saling berbagi.

Bagi Panitia Kurban bolehkan membagikan daging kurban pada Nonis?

Keutamaan Puasa Idul Adha, Lengkap Niat Puasa Zulhijjah, Tarwiyah, dan Arafah

Beberapa ayat al-Qur’an dan Hadis Nabi menjelaskan pendistribusian qurban, yaitu;

al-Hajj (22): ayat 28 dan 36 (sebagaimana telah termaktub di atas) serta hadis riwyat al-Bukhari dan Muslim dari shahabat Ali bin Abi Thalib.

Sesungguhnya Ali ra telah mengkhabarkan bahwa Nabi SAW telah memerintahkan kepadanya agar ia (Ali) membantu (melaksanakan kurban) untanya dan agar ia membagikannya seluruhnya, dagingnya, kulitnya, dan pakaiannya dan ia tidak boleh memberikan sedikitpun dalam urusan jagal. (HR al-Bukhari)

Dengan merujuk kepada ayat-ayat dan hadis tersebut

ARTI Penting Hari Tasyrik di Bulan Dzulhijjah, Momen Puncak Pelaksanaan Ibadah Kurban atau Idul Adha

Maka penerima qurban dapat dikelompokkan pada empat, di antaranya ;

> Shahibul kurban;

> Orang yang sengsara lagi faqir;

> Orang yang yang tidak minta-minta (al-Qaani’) maupun yang minta-minta (al-Mu’tar); dan

> Orang-orang miskin.

Kurban adalah hari raya istimewa bagi umat Islam.

Selain mendekatkan diri kepada Allah, kurban sebagai ibadah sosial juga merekatkan persaudaraan.

Hidup di negara seperti Indonesia yang memiliki ragam budaya dan agama, lantas bagaimana hukum memberikan daging kurban untuk non muslim?

Untuk zakat hanya diwajibkan untuk diberikan kepada umat Islam dan tidak boleh diberikan kepada non muslim, kecuali diniatkan untuk sedekah.

Untuk kasus kurban, maka hukumnya boleh memberikan kepada non muslim selama bukan kafir harbi, yaitu kafir yang perang dengan kaum muslimin dan mengusik ketenangan.

Terlebih, jika mereka dalam kondisi kekurangan. (*)

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved