Idul Adha

BOLEHKAH Membagikan Daging Kurban kepada Masyarakat Nonis Saat Idul Adha 1445 Hijriah

Nonis atau Non Islam merupakan istilah populer yang merujuk pada masyarakat diluar pemeluk Islam di Indonesia.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Endro
Hukum Membagikan Daging Kurban kepada warga diluar Islam saat hari raya Idul Adha 1445 Hijriah 

Selain mendekatkan diri kepada Allah, kurban sebagai ibadah sosial juga merekatkan persaudaraan.

Hidup di negara seperti Indonesia yang memiliki ragam budaya dan agama, lantas bagaimana hukum memberikan daging kurban untuk non muslim?

Untuk zakat hanya diwajibkan untuk diberikan kepada umat Islam dan tidak boleh diberikan kepada non muslim, kecuali diniatkan untuk sedekah.

Untuk kasus kurban, maka hukumnya boleh memberikan kepada non muslim selama bukan kafir harbi, yaitu kafir yang perang dengan kaum muslimin dan mengusik ketenangan.

Terlebih, jika mereka dalam kondisi kekurangan. (*)

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved