Berita Viral
Resmi Ditutup 31 Mei 2024! Segera Daftar jadi Konsumen Elpiji 3 Kg Pakai KTP, Begini Cara Gampangnya
Resmi ditutup per 31 Mei 2024, berikut cara jadi konsumen tetap Gas Elpiji 3kg lengkap cara gampang mendaftar.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi ditutup per 31 Mei 2024, berikut cara jadi konsumen tetap Gas Elpiji 3kg lengkap cara gampang mendaftar.
Pendaftaran cara beli gas elpiji 3 kg memakai KTP akan ditutup pada Jumat, 31 Mei 2024.
Sebelumnya, Kementerian ESDM telah meminta masyarakat konsumen elpiji 3 kg untuk mendaftarkan diri sebelum 1 Juni 2024.
Dikutip dari laman Kementerian ESDM, pemerintah mewajibkan konsumen elpiji 3 kg untuk mendaftar KTP dengan alasan agar menyalurannya bisa tepat sasaran.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, memastikan masyarakat tidak perlu khawatir dengan pendaftaran tersebut karena keamanan data pribadi terjamin.
• Bocoran Harga BBM Subsidi Berpotensi Naik Selepas Hasil Evaluasi Energi di APBN Juni 2024
“Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman,” ujar Tutuka.
Lantas, dapatkah masyarakat yang belum mendaftar membeli elpiji 3 kg setelah Jumat (31/5/2024)?
Penjelasan Pertamina
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, mengatakan bahwa masyarakat yang membutuhkan elpiji 3 kg masih dapat mendaftar walau melebihi Jumat (31/5/2024).
Nantinya, proses verifikasi pencatatan di pangkalan elpiji 3 kg akan berubah dari log book manual menjadi digital log book mulai Sabtu (1/6/2024).
“Pendaftaran bagi konsumen tetap terbuka dan masyarakat bisa terus melakukan pendaftaran di pangkalan terdekat agar dapat dilayani pembelian elpiji 3 kg,” ujar Irto kepada Kompas.com, Rabu (22/5/2024).
Irto menjelaskan bahwa jumlah konsumen elpiji 3 kg yang sudah mendaftar sudah mencapai 41,8 juta.
Syarat mendaftar sebagai konsumen elpiji 3 kg
Masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai konsumen elpiji 3 kg hanya perlu menyiapkan kartu keluarga (KK), KTP, dan foto tempat usaha bagi kelompok usaha mikro.
Dokumen-dokumen tersebut kemudian dibawa ke pangkalan resmi Pertamina guna dilakukan pendataan.
Irto menerangkan, pendataan konsumen elpiji 3 kg dilakukan oleh petugas di pangkalan.
Data konsumen elpiji 3 kg akan dimasukkan ke dalam database Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Akan didaftarkan langsung oleh petugas di pangkalan. Yang bersangkutan (pendaftar) bisa langsung membeli (LPG 3 kg) setelah didaftarkan," ujar Irto.
Cara membeli elpiji 3 kg pakai KTP
Masyarakat yang sudah mendaftarkan diri akan masuk ke dalam kelompok yang diperbolehkan membeli elpiji 3 kg.
Untuk diketahui, kelompok yang berhak membeli elpiji 3 kg adalah rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan gas melon untuk memasan, nelayan, dan petani.
Cara membeli elpiji 3 kg dapat dilakukan dengan mendatangi pangkalan resmi Pertamina lalu menunjukkan KTP.
Data P3KE dan DTKS terekam dalam server Pertamina dan digunakan sebagai patokan bagi pengguna yang membeli elpiji 3 kg.
Masyarakat juga tidak perlu men-download aplikasi atau QR code ketika membeli elpiji 3 kg.
Kelompok masyarakat yang boleh membeli elpiji 3 kg
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan kelompok masyarakat mana saja yang diperbolehkan membeli elpiji 3 kg.
Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022.
Berikut daftar kelompok masyarakat yang diperbolehkan membeli gas elpiji 3 kg subsudi pemerintah:
1. Rumah tangga
Rumah tangga adalah konsumen yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup rumah tangga dan tidak mempunyai kompor gas.
2. Usaha mikro
Usaha mikro adalah konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk.
Mereka juga menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup usaha mikro dan tidak mempunyai kompor gas.
3. Nelayan sasaran
Nelayan sasaran adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT) dan menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 horse power (hp).
4. Petani sasaran
Petani sasaran adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektar, kecuali untuk transmigran, yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar.
Mereka yang masuk kelompok ini juga melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan atau hortikultura serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 hp.
• Kiamat Kartu ATM Resmi Dimulai, Ini Buktinya
Kelompok yang tidak boleh membeli elpiji 3 kg
Pemerintah juga sudah menetapkan kelompok masyarakat mana saja yang tidak diperkenankan membeli elpiji 3 kg.
Berikut daftar selengkapnya:
- Restoran
- Hotel
- Usaha binatu
- Usaha batik
- Usaha peternakan
- Usaha pertanian (di luar ketentuan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi)
- Usaha tani tembakau
- Usaha jasa las.
(*)
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
BLAK-BLAKAN Arya Khan Bongkar Penyebab Tak Ada Pria yang Sanggup Hadapi Pinkan Mambo |
![]() |
---|
CIRI-CIRI Mata Minus pada Anak yang Wajib Diketahui Orangtua, Bahaya Jika Dibiarkan |
![]() |
---|
Lowongan Kerja Terbaru Oktober 2025 di PT KAI Commuter Lengkap Posisi dan Jadwal Pendaftaran |
![]() |
---|
UPDATE Stok BBM Swasta Terbaru Oktober 2025 di Seluruh Indonesia Cek Disini |
![]() |
---|
Penyebab SPBU Swasta Seluruh Indonesia Resmi Batal Beli BBM ke Pertamina, Harga Lebih Mahal? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.