Kekayaan Pejabat

Segini Harta Kekayaan Gus Irsyad, Bupati Pasuruan Dua Periode yang Mundur dari Ketua DPC PKB

Pernyataan itu disampaikan Gus Irsyad saat halal bihalal dan pendidikan politik Pemilukada 2024 di Kantor DPC PKB Kabupaten Pasuruan....

Kolase Tribun Pontianak
Kolase M Irsyad Yusuf atau yang akrab disapa Gus Irsyad 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan M Irsyad Yusuf dalam artikel ini.

M Irsyad Yusuf atau yang akrab disapa Gus Irsyad merupakan Bupati Pasuruan dua periode.

Gus Irsyad belum lama ini memberikan pernyataan mengejutkan.

Ia menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPC PKB Pasuruan.

Hal ini karena ia merasa gagal mencapai target kursi legislatif dalam Pemilu 2024.

Pernyataan itu disampaikan Gus Irsyad saat halal bihalal dan pendidikan politik Pemilukada 2024 di Kantor DPC PKB Kabupaten Pasuruan, Jumat 17 Mei 2024.

Baca juga: Intip Harta Kekayaan Junaidi Kandidat Bupati Ketapang, Eks Golkar yang Kini Pimpin Partai NasDem

Diketahui sebelum di politik, pria kelahiran 10 November 1970 ini mengawali karirnya sebagai kader muda Nahdlatul Ulama (NU).

Saat masih aktif sebagai kepala daerah, Gus Irsyad diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Selasa 21 Mei 2024, M Irsyad Yusuf rutin melaporkan Harta Kekayaannya.

Terbaru disampaikannya pada 2 Oktober 2023 khusus untuk akhir menjabat.

Berdasarkan LHKPN itu, ia memiliki total Harta Kekayaan sebesar Rp. 12,4 Miliar.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved