Berita Viral
Resmi! Daftar PNS yang Tak Kebagian Jatah Pencairan Gaji ke-13 2024 Cek Disini
Berikut daftar nama PNS yang resmi tidak mendapatkan jatah pencairan Gaji ke-13 2024 seluruh Indonesia cek disini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut daftar nama PNS yang resmi tidak mendapatkan jatah pencairan Gaji ke-13 2024 seluruh Indonesia cek disini.
Adapun Gaji ke-13 untuk aparatur negara, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), akan cair paling cepat mulai Juni 2024.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menyampaikan, seperti tunjangan hari raya (THR), pemberian gaji ke-13 2024 meningkat dari tahun sebelumnya sejak pandemi Covid-19.
"Peningkatan pemberian THR dan Gaji ke-13 ini dikarenakan kemampuan keuangan negara yang semakin baik," ujar Anas, dilansir dari laman resmi, Rabu 15 Maret 2024.
Kendati demikian, tidak semua ASN akan menerima Gaji ke-13 mulai Juni mendatang.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan 2024 telah mengatur kategori PNS yang tidak berhak menerima Gaji ke-13.
• Cek Rekening! Gaji ke-13 Pensiunan PNS TNI dan Polri 2024 Resmi Cair dari PT Taspen
Lantas, siapa saja mereka?
ASN yang tidak berhak menerima gaji ke-13 2024Gaji ke-13 adalah tambahan gaji untuk aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional
Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, hingga pensiunan.
Pemberian gaji ketiga belas merupakan wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Pasal 5 PP Nomor 14 Tahun 2024 mengatur, gaji ketiga belas tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri dengan kondisi:
- Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain
- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Dilansir dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), cuti di luar tanggungan negara adalah cuti untuk ASN karena alasan pribadi dan mendesak setelah memenuhi syarat.
Alasan pribadi dan mendesak sebagaimana dimaksud, antara lain:
- Mengikuti atau mendampingi suami/istri memenuhi tugas negara atau tugas belajar di dalam maupun luar negeri
Pengantin Pria Meninggal di Hari Pernikahan, Tragedi Penuh Pelajaran di 2025 |
![]() |
---|
RESMI Diskon Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2025 Lengkap Jadwal di Provinsi Seluruh Indonesia |
![]() |
---|
Kode Redeem Racket Rivals Masih Aktif September 2025 Lengkap Gift Code Roblox Terbaru Klaim Disini |
![]() |
---|
REKOM Harga Emas Besok 30 September 2025 Lengkap Semua Produk Antam, UBS dan Galeri 24 di Pegadaian |
![]() |
---|
Demi Makan Gratis di Bandara Pria China Pesan Ulang Tiket 300 Kali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.