Berita Viral

Fakta-fakta Kasus Rudapaksa Gadis 14 Tahun di Pontianak Timur

Pelaku tak lain tak bukan merupakan tetangga korban yang berjumlah dua orang.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Ilustrasi bapak rudapaksa anak kandung 

Tak hanya itu, pihak keluarga juga merasakan hal yang sama.

"Pagi tadi kami melakukan kunjungan dan terlihat korban masih takut, sehingga kami lakukan pendekatan ke keluarga, dan dalam ini kami KPPAD akan fokus mendampingi korban," tuturnya.

Segera pihaknya akan fokus melakukan pengecekan kesehatan terhadap korban, lalu melakukan pendamping hukum hingga kasus ini inkrah.

"Yang pertama kita akan fokus cek kesehatan, lalu pendamping hukum, dan kami ingin memastikan bahwa kasus ini hingga inkrah di Pengadilan, lalu kami akan melakukan akan melakukan konseling, baik psikologi klinis hingga trauma healing," jelasnya.

KPPAD Kalbar Lakukan Pengawasan Penegakan Hukum

Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati Ishak mengaku siap melakukan langkah konkrit sesuai tupoksi dari KPPAD Kalbar.

"Selama ini kami selalu melakukan pengawasan penegakan hukum terhadap terduga pelaku serta hak atas anak sebagai korban yang wajib dipenuhi bagi negara," kata Eka saat dihubungi TribunPontianak.co.id, Senin 20 Mei 2024.

Ia juga mengatakan, korban nantinya akan ditangani dan dipastikan mendapatkan pendampingan, psikologis, kesehatan, serta advokasi hukum dll.

"Kami sebagai penerima pelaksana UU perlindungan anak No 35 tahun 2014, tentunya harus melaksanakan tupoksi itu dengan sebaik-baiknya yang mana korban sudah ditangani, didampingi dan dilindungi oleh KPPAD Kalbar," jelasnya.

Kodim Pontianak dan Polres Kubu Raya Dapat Hibah Dana Pam Pilkada Kubu Raya

KPAD Pontianak Beri Pendampingan

Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak, Niyah Nurniyati memastikan korban mendapat pendampingan.

"Iya, pagi ini kami akan berkoordinasi dengan Polresta dan pendamping anak Pontianak Timur," kata Niyah saat dikonfirmasi, Senin 20 Mei 2024.

Niyah juga mengatakan berdasarkan aturan PP No 78 Tahun 2021, pihaknya siap melakukan penanganan terhadap korban.

"Berdasarkan PP No 78 Tahun 2021. KPAD akan memastikan anak mendapatkan rehab medis baik fisik dan mental," jelasnya.

Tak hanya itu saja, terkait perlindungan pendidikan dan sebagainya juga akan dilakukan oleh KPAD.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved