Idul Adha
AWAS! Empat Ciri Hewan Ternak Ini Bisa Jadikan Ibadah Kurban Tidak Sah pada Idul Adha 1445 Hijriah
Penting diketahui tata cara memilih hewan kurban yang memenuhi syarat. Jika memilih hewan yang tidak tepat, maka ibadah kurban yang dilakukan tak sah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penting diketahui tata cara memilih hewan kurban yang memenuhi syarat.
Jika memilih hewan yang tidak tepat, maka ibadah kurban yang dilakukan tidak sah.
Hewan kurban yang baik tidak hanya memenuhi syarat syariat Islam, tetapi juga memiliki kualitas yang baik agar dagingnya dapat dinikmati oleh fakir miskin dan kaum dhuafa.
Bahkan hewan dipilih merupakan hewan terdapat 4 hal dibawah ini, dapat dipastikan kurban yang dilakukan tidak sah.
Apa itu? berikut ini penjelasanya.
• CARA Memilih Hewan Kurban untuk Disembelih pada Hari Tasyrik di Bulan Dzulhijjah 1445 Hijriah
Oleh karena itu, baik untuk mengetahui cara memilih hewan kurban.
Hal tersebut agar pahala berkurban semakin berlimpah.
Kurban dalam bahasa Arab disebut ‘udhiyah’, artinya menyembelih hewan pada pagi hari.
Berikut 4 kriteria Hewan Cacat yang berindikasi tidak sahnya hewan dikurbankan:
Buta
Maksudnya buta sebelah dan jelas kebutaannya yakni hewan dengan ciri matanya terjulur atau tersembul atau jelas tak bisa melihat.
Sakit
Melalui rekondasi dokter hewan atau jelas terlihat sakitnya, baiknya hindari karena akan berdampak pada tidak sahnya ibadah kurban kita.
Bisa juga dikategorikan penyebab kematiannya seperti keracunan, tercekik, dimakan hewan buas dan hewan yang lumpuh.
• Jadwal Mulai Puasa Dzulhijjah 1445 Hijriah Lengkap Bacaan Niat Hingga Buka Puasa
Pincang
Hindari membeli hewan kurban yang pincang atau tidak bisa berjalan atau dikategorikan hewan yang sakit, patah kakinya atau terpotong.
Sangat Tua
Hindari juga hewan kurban yang tua, kurus kering dan lemah seperti tak memiliki sumsum dalam tulang-tulangnya.
Adapun yang makruh misalnya, memiliki telinga yang terpotong baik sebagian atau keseluruhan dan tanduknya pecah atau patah.
Nah, oleh karenanya lebih hati-hati dalam membeli hewan kurban dengan memperhatikan tidak adanya 4 cacat ini.
Sangat diwajibkan bagi umat muslim yang akan melaksanakan ibadah kurban dengan hewan yang sehat tidak memiliki 4 cacat seperti disebutkan diatas.
Berikut ini tata cara penyembelihan hewan kurban.
Tata Cara Penyembelihan Secara Tradisional
Cara penyembelihan tradisional yakni sebagai berikut.
1) Menyiapkan lubang penampung darah
2) Hewan yang akan disembelih dihadapkan ke kiblat, lambung kiri di bawah
3) Kaki hewan dipegang kuat-kuat atau diikat, kepalanya ditekan ke bawah
4) Leher hewan diletakkan di atas lubang penampung darah yang sudah disiapkan
5) Berniat menyembelih
6) Membaca basmalah, shalawat nabi, dan takbir
7) Arahkan pisau (alat penyembelih) pada bagian leher hewan
Sembelihlah sampai terputus tenggorokan, saluran makanan, dan urat lehernya.
Dalam proses penyembelihan secara tradisional, ada hal-hal yang disunahkan, yaitu:
a) Mengasah alat menyembelih setajam mungkin, untuk mengurangi rasa sakit pada hewan
b) Menghadapkan hewan sembelihan ke arah kiblat dan
c) Membaca basmalah (menyebut Asma Allah SWT)
d) Menyembelih di pangkal leher
Hal-hal yang makruh dalam penyembelihan, yaitu:
a. Menyembelih dengan alat yang kurang tajam
b. Menyembelih dari arah belakang leher
c. Menyembelih sampai putus seluruh batang lehernya
d. Menguliti dan memotong bagian tubuh sebelum hewan itu benar-benar mati.
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
JAM Mulai Sholat Idul Adha di Alun Alun Kapuas Pontianak, Dihadiri Edi Kamtono dan Bahasan |
![]() |
---|
Jam Mulai Sholat Idul Adha di Masjid Raya Mujahidin Pontianak 6 Juni Lengkap Nama Imam dan Khatib |
![]() |
---|
Apa Itu Besek? Wadah yang Disarankan Walkot Pontianak Sebagai Pengganti Plastik saat Bagikan Kurban |
![]() |
---|
HUKUM Berkurban Hewan Ternak Sapi dan Kambing Betina pada Idul Adha Sampai Hari Tasyrik |
![]() |
---|
BACAAN Doa Mustajab Malam Idul adha Lengkap Keutamaan Berdoa Saat Malam Takbiran Lebaran Haji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.