Sintang Punya Klinik Keluarga Harmonis, Kartiyus: Semoga Dapat Meminimalisir Angka Perceraian ASN

"Saya berharap kehadiran Klinik bimbingan keluarga Harmonis ini dapat meminimalisir angka perceraian asn di lingkungan pemkab Sintang. Serta dapat mem

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/KOMINFO SINTANG
Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus melaunching sekaligus sosialisasi Klinik Bimbingan Keluarga Harmonis bagi ASN di Aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Senin 20 Mei 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus melaunching sekaligus sosialisasi Klinik Bimbingan Keluarga Harmonis bagi ASN di Aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Senin 20 Mei 2024.

Klinik ini merupakan media pembinaan dan bimbingan bagi ASN yang mengajukan perceraian.

Konsep yang dibangun dalam Klinik ini adalah bagaimana memberikan pembinaan dan bimbingan kepada ASN yang sedang menghadapi persoalan rumah tangga dengan harapan perceraian bisa dihindari dan terwujud kehidupan Harmonis.

"Saya berharap kehadiran Klinik bimbingan keluarga Harmonis ini dapat meminimalisir angka perceraian asn di lingkungan pemkab Sintang. Serta dapat membantu mewujudkan keutuhan dan keharmonisan rumah tangga," harap Kartiyus.

Pj Ketua Dekranasda Kalbar Bangga Tenun Ikat Sintang dan Musik Sape Tampil di Event Internasional

Menurut Kartiyus, ASN adalah abdi negara dan abdi masyarakat yang harus menjadi teladan yang baik. Oleh karena itu, kehidupan ASN harus ditunjang oleh keluarga harmonis, sehingga setiap ASN dalam melaksanakan tugas tidak terganggu oleh permasalahan rumah tangga.

"Dalam waktu terakhir ini, banyak permintaan izin perceraian yang diajukan oleh ASN. Hal ini perlu menjadi perhatian kitabbersama. Sebagai manusia harus saling mengingatkan bahwa perbuatan yang mengarah pada perceraian harus dihindari. Pemkab Sintang melalui BKP mencoba melakukan terobosan inovasi dengan membentuk klinik bagi ASN," ujar Kartiyus.

Sesuai ketentuan perundangan kata Kartiyusz PNs yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin tertulis lebih dahulu dari pejabat yang berwenang.

"Untuk itu sebelum dikeluarkan kewajiban kita secara moral dan formal untuk melakukan pembinaan dan bimbingan terhadap ASN yang akan bercerai, berikan solusi agar masalah dapat diatasi sehingga menurunkan niat karena bercerai itu jalan terakhir yang ditempuh," kata Kartiyus. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved