Berita Viral

Resmi Libur Panjang 4 Hari Plus Cuti Bersama Hari Raya Waisak Mulai 23 sampai 26 Mei 2024

Resmi libur 4 hari plus cuti bersama Hari Raya Waisak mulai dari 23 sampai 26 Mei 2024 sesuai SKB 3 Menteri terbaru.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Resmi Libur Panjang 4 Hari Plus Cuti Bersama Waisak Mulai 23 sampai 26 Mei 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi libur 4 hari plus Cuti Bersama Hari Raya Waisak mulai dari 23 sampai 26 Mei 2024 sesuai SKB 3 Menteri terbaru.

Siap-siap libur panjang lagi. Pada pekan keempat Mei 2024 ini akan ada libur panjang lagi.

Libur panjang tersebut karena adanya tanggal merah, cuti bersama serta akhir pekan yang berurutan. Masyarakat bisa menikmati hari libur selama 4 hari.

Libur panjang tersebut dimulai pada Kamis 23 Mei 2024.

Itu adalah Hari Raya Waisak. Kemudian pada Jumat 24 Mei 2024 ditetapkan sebagai cuti bersama untuk perayaan Waisak.

Lebaran Haji Idul Adha Kapan? Total 4 Libur Nasional Bulan Juni 2024, Cek Daftar Cuti Bersama!

Hari Raya Waisak adalah hari suci terpenting Buddhisme yang memperingati kelahiran, kecerahan, dan wafatnya Buddha Gotama.

Hari Raya Waisak ditetapkan sebagai hari libur nasional berdasarkan Keputusan Presiden Indonesia Nomor 3 tahun 1983 tanggal 19 Januari 1983.

Tahun 2024, Hari Raya Waisak ditetapkan pada 23 Mei 2024 dan menjadi hari libur nasional. Penetapan hari libur nasional dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keppres hari libur dan tanggal merah nasional itu pada 29 Januari 2024.

Dalam pertimbangan Keppres tersebut, bahwa pengaturan mengenai hari-hari libur saat ini tersebar di beberapa keputusan Presiden sehingga perlu penyelarasan pengaturan tentang hari-hari libur.

Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, maka empat Keppres yakni Keppres Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur, Keppres Nomor 148 Tahun 1968 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur.

Lalu Keppres Nomor 10 Tahun 1971 tentang Hari Wafat Isa Al-Masih Dinyatakan Sebagai Hari Raya/Hari Libur dan Keppres Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres Nomor 10 Tahun 1970 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Keppres Nomor 8 Tahun 2024 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni pada tanggal 29 Januari 2024”, bunyi akhir Keppres tersebut.

Sesuai keputusan presiden tersebut, berikut daftar tanggal merah dan libur nasional 2024:

Tanggal merah dan hari libur nasional Januari 2024:

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved