Berita Viral

Untung Rugi KRIS BPJS Kesehatan Pengganti Sistem Tiga Kelas Resmi Dihapus Jokowi, Cek Iuran Terbaru

Berikut untung ruginya beralih ke sistem KRIS BPJS Kesehatan sebagai penggahi sistem tiga kelas yang resmi dihapus Presiden Jokowi.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Grafis Tribun Jateng
Untung Rugi KRIS BPJS Kesehatan Pengganti Sistem Tiga Kelas Resmi Dihapus Jokowi, Cek Iuran Terbaru. 

- Penyediaan tirai atau partisi antar-tempat tidur.

- Kamar mandi dalam ruangan rawat inap yang memenuhi standar aksesibilitas.

- Penyediaan outlet oksigen.

Meskipun KRIS diterapkan, rumah sakit masih dapat menyediakan kelas layanan bagi pasien yang tidak terdaftar dalam program JKN.

RINCIAN Iuran KRIS BPJS Kesehatan Terbaru Per Mei 2024 Usai Sistem Kelas Resmi Dihapus Jokowi

Pasal 51 Perpres Jaminan Kesehatan mengatur bahwa kenaikan kelas perawatan dapat dilakukan dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya pelayanan yang lebih tinggi.

"BPJS Kesehatan adalah asuransi tanpa kelas, hanya KRIS yang ada. Jika ingin naik kelas, peserta dapat membayar selisih biayanya," jelas Nadia.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved