Angka Perceraian di Kapuas Hulu Capai 74 Kasus, Ini Penyebabnya
"Kalau jumlah perceraian pada tahun 2023 mencapai 170 perkara, dimana yang diajukan oleh suami (cerai talak) sebanyak 37 perkara, dan diajukan oleh is
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Humas Pengadilan Agama Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Barra Muhammad Hilma Iskandar, memastikan tidak ada kasus perceraian di Kapuas Hulu, karena alasan judi online.
"Rata-rata kasus perceraian di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, dikarenakan alasan kurang nafkah, selingkuh, mabuk, judi, dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Rabu 14 Mei 2024.
Sedangkan jumlah perceraian tahun 2024 di Kapuas Hulu, sampai dengan April 2024 sebanyak 74 atau kasus perkara, dan yang diajukan oleh suami (cerai talak) ada 21 perkara, dan diajukan oleh istri (cerai gugat) sebanyak 53 perkara.
"Kalau jumlah perceraian pada tahun 2023 mencapai 170 perkara, dimana yang diajukan oleh suami (cerai talak) sebanyak 37 perkara, dan diajukan oleh istri (cerai gugat) mencapai 133," ucapnya.
Hakim PA Putussibau ini juga menjelaskan bahwa, disebabkan selingkuh dan menuduh selingkuh ada sebanyak 42 perkara, judi ada 12 perkara, dan mabuk-mabukan mencapai 13 perkara.
• Pemda Kapuas Hulu Akan Percepat Pembentukan Kabupaten Layak Anak
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kapuas Hulu yang berumah tangga, untuk senantiasa menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, atau dengan baik-baik. Terpenting lagi adalah, baik pihak istri dan suami, untuk sama-sama menjaga agar keutuhan keluarga, jangan sampai memilih perceraian," ungkapnya.
Seorang warga yang pernah mengajukan perceraian ke PA Putussibau, beranisial SL berusia 28 tahun, menyampaikan, kasus perceraian yang menimpa dirinya adalah dikarenakan perselingkuhan.
"Sudah saya ketangkap tangan dan dimaafkan, namun terus berulang-ulang kali mengulangi hal yang sama, sehingga diajukan perceraian, karena mungkin sudah tidak jodoh lagi," ujarnya dengan singkat.
Seorang warga lainnya, yang pernah tergugat, beranisial AH berusia 40 tahun, menyampaikan kasus perceraian dirinya, karena alasan nafkah tidak sesuai dengan harapan.
"Padahal saya sudah berusaha maksimal mungkin, memberikan nafkah keluarga, tapi istri saya merasa belum sesuai," ujarnya.
Ketika istri mengajukan perceraian ke PA Putussibau, jelas AH, berarti sudah tidak mau lagi hidup bersama, sehingga harus melaksanakan kemauan.
"Tapi semuanya ada hikmah dibalik kejadian saya," ungkapnya. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
UPDATE Harga Sembako Kalimantan Barat Hari Ini: Cabai Naik, Bawang dan Daging Turun |
![]() |
---|
Polresta Pontianak Imbau Aksi Demo Tidak Merusak Fasilitas Umum |
![]() |
---|
Kebersamaan TNI-Polri dan Warga Singkawang Utara Wujudkan Pengamanan Swakarsa |
![]() |
---|
Polres Sanggau Gelar Latihan Sispam Mako Siaga 1 Antisipasi Gejolak Nasional dan Provinsi |
![]() |
---|
Kapolresta Pontianak Suyono Pimpin Apel Purna Bhakti Kompol Bargoro Widi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.