Syarat Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2024 S2 dari Kemdikbub : Prestasi dan Pegawai

Bagi yang berminta segera persiapkan diri, terutama bagi yang memiliki rencana kuliah di jenjang S2 luar negeri ataupun dalam negeri.

|
Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase / Tribunpontianak.co.id / sid / google
Persyaratan beasiswa jenjang S3 luar negeri atau dalam negeri beasiswa unggul 2024 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah tahun ini kembali membuka pendaftaran beasiswa jenis masyarakat prestasi dan Pegawai Kemendikbud-Ristek.

Kesempatan bagi siapapun untuk segera mendaftarkan diri.

Jadwal pendaftaran sudah mulai dibuka sejak 2 Mei 2024 hingga 30 Mei nanti.

Maka dari itu pastikan seluruh persyaratan dan seluruh berkas yang diperlukan untuk segera dipersiapkan.

Beasiswa ini sepenuhnya akan menanggung seluruh biaya pendidikan, termasuk biaya hidup dan transportasi.

Bagi yang berminta segera persiapkan diri, terutama bagi yang memiliki rencana kuliah di jenjang S2 luar negeri ataupun dalam negeri.

Untuk informasi lebih lanjut baik dari jenis beasiswa Masyarakat Berprestasi ataupun Pegawai Kemendikbud-Ristek dapat di akses melalui https://beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id/.

Persyaratan Khusus Beasiswa S2 Pegawai Kemendikbud-Ristek

Baca juga: Pendaftar Beasiswa Unggulan 2024 Pegawai Kemendikbudristek Jenjang S2 dan S3

1. Belum memasuki usia 47 tahun pada tanggal 31 Desember tahun pendaftaran bagi jabatan pelaksana, jabatan fungsional keterampilan, jabatan fungsional jenjang pertama, jabatan fungsional jenjang muda, pejabat pengawas. belum memasuki usia 49 tahun bagi jabatan fungsional jenjang madya.

2. Diterima di perguruan tinggi dalam negeri yang telah terakreditasi paling rendah B/Baik Sekali dan pada program studi terakreditasi paling rendah B/Baik Sekali, serta masuk dalam daftar Perguruan Tinggi tujuan Beasiswa Unggulan (sebagaimana pada lampiran pedoman ini) atau perguruan tinggi di luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.

3. Berstatus mahasiswa baru yang masuk pada semester ganjil 2024/2025.

4. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak untuk kelas-kelas sebagai berikut:
a) kelas eksekutif,
b) kelas khusus,
c) kelas karyawan,
d) kelas jarak jauh,
e) kelas internasional bagi pendaftar tujuan studi dalam negeri, dan
f) kelas yang diselenggarakan di lebih dari satu negara perguruan tinggi.

5. Memiliki IPK S-1 paling rendah 3,00 pada skala 4.

6. Memiliki kemampuan bahasa Indonesia, dibuktikan dengan sertifikat Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) yang diterbitkan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Kemendikbudristek, untuk tujuan perguruan tinggi dalam negeri dan luar negeri dengan ketentuan sebagai berikut:
a) paket UKBI yang diambil adalah Paket 1.
b) predikat sekurang-kurangnya Unggul (skor 578—640).

7. Memiliki kemampuan Bahasa Inggris dari lembaga resmi yang dibuktikan dengan sertifikat untuk tujuan perguruan tinggi luar negeri dengan skor minimal. ITP/PBT:550, PTE Academic:58, IBT: 80, IELTS: 6.5.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved