Breaking News

Soal Izin Trayek Angkutan Umum di Kapuas Hulu, PT Perintis Putussibau: Berjalan Baik

Dijelaskan Yuda bahwa, untuk pembuatan izin trayek angkutan umum, antara kecamatan Kabupaten Kapuas Hulu cukup mengurus di Kapuas Hulu.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Bus PT Perintis Putussibau saat meninggalkan terminal ke lokasi tujuan. Humas Bus PT Perintis Putussibau Yuda Risman menyampaikan selama ini tidak ada permasalahan dan semua sudah sesuai dengan aturan yang berlaku soal izin trayek angkutan umum Bus Perintis Putussibau. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Soal izin trayek angkutan umum Bus Perintis Putussibau, Humas Bus PT Perintis Putussibau Yuda Risman menyampaikan selama ini tidak ada permasalahan dan semua sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Jadi izin trayek angkutan umum antar kecamatan dan kabupaten, semuanya berjalan dengan baik, dan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dari Pemerintah," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Senin 13 Mei 2024.

Dijelaskan Yuda bahwa, untuk pembuatan izin trayek angkutan umum, antara kecamatan Kabupaten Kapuas Hulu cukup mengurus di Kapuas Hulu.

"Kecuali izin trayek angkutan umum antar kabupaten, kami harus mengurus ke tingkat Provinsi," ucapnya.

Yuda memastikan, Perintis Putussibau selalu mengikuti persyaratan dan arahan dari pemerintah, dalam mengurus izin trayek angkutan umum, karena sudah menjadi kewajiban mengikuti aturan yang berlaku. 

"Pastinya, terkait pelayanan itu sendiri, kami terus memberikan pelayanan yang terbaik ke setiap penumpang. Terpenting lagi adalah, kami tetap selalu mengutamakan keselamatan setiap penumpang selama dalam perjalanan," ungkapnya.

Wahyudi Hidayat Pastikan Seleksi Beasiswa Kedokteran Pemda Kapuas Hulu Murni Mandiri

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kapuas Hulu, Serli menyampaikan izin trayek angkutan umum antar kecamatan di Kapuas Hulu semuanya berjalan dengan baik. 

"Kecuali izin trayek angkutan umum antar kabupaten dari Kapuas Hulu ke kabupaten lainnya, itu mengurus izinnya harus  ditingkat provinsi, bukan di kabupaten, karena itu sudah menjadi aturan pemerintah," ujarnya.

Serli juga menyampaikan, pihaknya selalu mengingatkan kepada seluruh angkutan umum, baik antar kecamatan maupun kabupaten, agar tetap memberikan pelayanan yang terbaik ke setiap penumpang.

"Utamakan keselamatan penumpang selama dalam perjalanan, dan buatkan setiap penumpang senyaman mungkin ketika menikmati perjalanan hingga sampai tujuan dengan selamat," ungkapnya.

Kalbar Populer Hari Ini: 70 Warga Kapuas Hulu Tergigit HPR, Warga Silat Hilir Perbaiki Jembatan

(*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved