Sekolah se-Kalbar Kini Dilarang Buat Perpisahan di Tempat Mewah
Saat ini Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat di Kalbar telah mengumumkan kelulusan untuk para pelajar kelas XII.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sekolah-sekolah semua jenjang tingkatan se-Kalimantan Barat kini dilarang mengadakan acara perpisahan di tempat-tempat mewah.
Penjabat (Pj) Gubernur Kalbar Harisson menegaskan bahwa kebijakan ini diambil agar para orang tua tidak lagi terbebani dengan kelulusan anak mereka.
"Jadi ini berlaku untuk sekolah negeri dan swasta,” ujar Harisson di Kota Pontianak, Minggu 12 Mei 2024.
Seperti diketahui, saat ini Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat di Kalbar telah mengumumkan kelulusan untuk para pelajar kelas XII.
Selain itu, sebentar lagi untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Dasar (SD) sederajat juga akan mengumumkan kelulusan.
Maka dari itu, Harisson meminta kepada sekolah-sekolah untuk tidak melaksanakan acara perpisahan di tempat-tempat mewah.
“Jadi jangan sampai biaya untuk acara perpisahan itu membebani siswa atau orang tua nya. Apalagi kalau siswa atau keluarga ini tidak mampu, kasihan mereka,” ujar Harisson.
• Top 3 Pontianak Hari Ini: Larangan Perpisahan Sekolah Mewah, Audisi Disporapar Kalbar Tampil di IKN
Maka lebih baik, dikatakan Harisson laksanakan acara di sekolah dengan acara yang sederhana, yang tidak membebani siswa atau orang tuanya.
“Saya tidak mau mendengar nanti ada keluhan dari orang tua siswa, atau siswa, mereka harus keluar lagi biaya, atau iuran yang memberatkan mereka, untuk acara perpisahan sekolah. Nah, apalagi nanti kalau acaranya harus pakai baju tertentu, itu kan memberatkan orang tua," ujarnya.
Harisson mengatakan SE larangan perpisahan sekolah di tempat-tempat mewah ini, sebenarnya sudah dikeluarkan oleh Disdikbud Kalbar pada 2023 lalu.
"Sebenarnya tahun lalu kita sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud Kalbar) sudah mengeluarkan edaran, dan ini segera kami akan mengeluarkan surat edaran kembali," pungkasnya.
Disdikbud Kalbar Keluarkan SE
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalbar, Rita Hastarita menyebut pihaknya telah mengeluarkan SE mengenai pelaksanaan perpisahan sekolah di tingkat SMA/SMK/SLB se-Kalbar.
Adapun Surat Edaran nomor 400.3.1/662/DIKBUD Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Perpisahan Sekolah, yang ditujukan kepada Kepala SMA/SMK/SLB Negeri se-Kalbar.
SE ini dikeluarkan, sehubungan dengan akan berakhirnya Tahun Pelajaran 2023/2024 di seluruh satuan pendidikan SMA, SMK dan SLB di Kalbar, yang telah ditandatangani Kadisdikbud Kalbar Rita Hastarita pada 12 Mei 2024.
“Melalui SE ini, kita ingin memastikan kegiatan perpisahan atau pelepasan harus berfokus pada nilai-nilai kebersamaan, kekeluargaan, dan bermakna serta yang paling utama adalah menghindari beban biaya yang tidak perlu,“ ujar Rita kepada TribunPontianak, Minggu 12 Mei 2024.
Dalam SE itu, memuat dua poin penting, di antaranya, yang pertama bahwa perpisahan siswa dilaksanakan secara sederhana di lingkungan sekolah atau tempat yang tidak membebani siswa secara finansial.
“Untuk poin kedua, dalam pelaksanaan acara perpisahan atau pelepasan tidak mengharuskan pengeluaran biaya yang signifikan. Saya harap ini untuk dapat dilaksanakan oleh seluruh SMA/SMK/SLB di Kalbar,” pungkas Rita.
• Kadisdikbud Kalbar Keluarkan SE tentang Pelaksanaan Perpisahan Sekolah
Pemkot Pontianak Segera Terbitkan SE
Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Ani Sofian mendukung penuh larangan yang disampaikan Pj Gubernur Kalbar Harisson kepada sekolah-sekolah untuk mengadakan acara perpisahan di tempat-tempat mewah.
Kebijakan ini dinilai tepat, agar para orang tua tidak lagi terbebani dengan kelulusan anak mereka.
Hal ini mengingat tidak semua masyarakat Kalbar, termasuk di Kota Pontianak, mempunyai tingkat kemampuan yang relatif baik secara ekonomi.
"Imbauan pak Pj Gubernur patut diapresiasi, kita sama-sama berkomitmen untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kalbar ini, dengan kondisi ekonomi yang berbeda beda tentu juga harus dipikirkan, bagi yang beruntung/mampu mungkin tidak berpengaruh, tetapi bagi yang belum mampu/beruntung pasti berpengaruh," ujarnya kepada TribunPontianak, Minggu 12 Mei 2024.
"Maka dari itu segala bentuk pengeluaran yang bisa memberatkan harus dihindari, gunakan untuk yang sangat prioritas, yaitu untuk keperluan masuk sekolah, melanjutkan sekolah dan membeli peralatan/baju seragam sekolah, bila perlu buku mata pelajaran pun tidak berubah sehingga masih bisa menggunakan buku abang/kakak di rumah," tambahnya.
Ani Sofian mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak segera mengeluarkan surat edaran serupa, agar pihak sekolah tidak menyelenggarakan acara perpisahan secara bermewah-mewahan.
Ultimatum kepada kepala-kepala sekolah negeri di bawah naungan Pemkot Pontianak, jika tidak mematuhi aturan tersebut maka akan dicopot dari jabatannya.
"Pemerintah kota akan mengeluarkan surat edaran juga bagi sekolah negeri dan swasta yang ada di Kota Pontianak," ucapnya.
"Kepala sekolah negeri yang tidak mematuhi akan diganti," pungkasnya.
• Kepala SMKN 1 Ngabang Mendukung SE Larang Siswa Bikin Acara Perpisahan Mewah
DPRD Kalbar Minta Sanksi yang Melanggar
Anggota DPRD Provinsi Kalbar Fraksi Partai Golkar, Usmandy mendukung dan mengapresiasi kebijakan Pemprov Kalbar yang melarang sekolah-sekolah untuk semua jenjang tingkatan mengadakan acara perpisahan di tempat-tempat mewah yang dapat membebani orang tua siswa.
Ia menilai kebijakan ini akan membantu mengurangi beban orang tua yang ingin menyekolahkan anaknya ke jenjang lebih lanjut.
Ia pun meminta seluruh satuan pendidikan di Kalbar di semua jenjang tingkatan, baik yang negeri maupun swasta, untuk mentaati larangan tersebut.
Apabila masih ada sekolah yang melanggar, pemerintah terkait diminta untuk tidak ragu memberikan sanksi.
"Sehingga harus ditaati oleh seluruh jajaran satuan pendidikan di Kalbar, dan apabila masih ada sekolah yang melanggar dapat diberikan sanksi," tegasnya kepada TribunPontianak, Minggu 12 Mei 2024. (ANG/TED/DAUS)
(*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
Polda Kalbar dan Tzu Chi Gelar Bakti Sosial Kesehatan ke-150, Layani Operasi Gratis di Pontianak |
![]() |
---|
Pemkab Sambas Usulkan Penyempurnaan Akses Internet di Perbatasan |
![]() |
---|
Harga TBS Sawit Kalbar Periode IV Agustus 2025 Naik Jadi Rp 3.274 per Kg |
![]() |
---|
PERSIAPAN Seleksi Porpov Kalbar 2026 Pertina Kubu Raya Imbau Seluruh Sasana Tinju Mendaftarkan Diri |
![]() |
---|
45 Soal Essay Fiqih Kelas 10 Kurikulum Merdeka 2025 Semester 1 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.