Kekayaan Pejabat
Harta Kekayaan Bambang Pacul Sang 'Korea', Kandidat Gubernur Jawa Tengah 2024-2029
Sebagai penyelenggara negara, Ketua DPD PDI Perjuangan Jateng ini diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaanya kepada negara.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Bambang Pacul dalam artikel ini.
Bambang Pacul sendiri mempunyai nama asli Bambang Wuryanto.
Ia merupakan Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Perjuangan.
Di Fraksi Partai berlambang banteng moncong putih itu, Bambang Wuryanto menjabat Sekretaris.
Ia juga adalah pimpinan Komisi III DPR RI.
Bambang Pacul kini lebih populer dengan sebutan Korea.
Baca juga: Segini Harta Kekayaan Hendrar Prihadi, Kandidat Gubernur Jawa Tengah Pengganti Ganjar Pranowo
Sebutan Korea itu disampaikannya saat rapat dengan mitra kerja di DPR RI.
Jelang Pilgub Jateng 2024, Bambang Pacul muncul sebagai satu diantara Kandidat Gubernur.
Sebagai penyelenggara negara, Ketua DPD PDI Perjuangan Jateng ini diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaanya kepada negara.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.
Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas harta kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.
LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.
Dilansir dari laman e-LHKPN Jumat 10 Mei 2024, Bambang Pacul memiliki total Harta Kekayaaan sebesar Rp. 6,5 Miliar.
Tanah dan bangunan jadi penyumbang terbesar Harta Kekayaannya.
Bambang Pacul juga melaporkan punya dua unit mobil yang nilainya lebih dari Rp. 1 Miliar.
Selain itu, sang Korea juga punya Kas dan setara Kas sebesar Rp. 2,1 Miliar.
Baca juga: Menilik Harta Kekayaan Bima Arya Wali Kota Bogor 2 Periode Kandidat Gubernur Jawa Barat

Berikut rincian Harta Kekayaan Bambang Wuryanto
TANAH DAN BANGUNAN Rp. 2.606.404.500
1. Tanah dan Bangunan Seluas 123 m2/150 m2 di KAB / KOTA BANTUL, HASIL SENDIRI Rp. 147.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 518 m2/150 m2 di KAB / KOTA BANTUL, HASIL SENDIRI Rp. 262.500.000
3. Tanah Seluas 520 m2 di KAB / KOTA BANTUL, HASIL SENDIRI Rp. 215.250.000
4. Tanah Seluas 1070 m2 di KAB / KOTA BANTUL, HASIL SENDIRI Rp. 446.250.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 536 m2/200 m2 di KAB / KOTA BANTUL, HASIL SENDIRI Rp. 225.750.000
6. Tanah Seluas 2000 m2 di KAB / KOTA SUKOHARJO, HIBAH TANPA AKTA Rp. 315.000.000
7. Tanah Seluas 1740 m2 di KAB / KOTA SUKOHARJO, WARISAN Rp. 274.050.000
8. Tanah Seluas 1735 m2 di KAB / KOTA SUKOHARJO, HIBAH TANPA AKTA Rp. 273.262.500
9. Tanah Seluas 515 m2 di KAB / KOTA SUKOHARJO, WARISAN Rp. 162.225.000
10. Tanah Seluas 515 m2 di KAB / KOTA SUKOHARJO, WARISAN Rp. 162.225.000
11. Tanah Seluas 140 m2 di KAB / KOTA SUKOHARJO, HASIL SENDIRI Rp. 82.320.000
12. Tanah Seluas 69 m2 di KAB / KOTA SUKOHARJO, HASIL SENDIRI Rp. 40.572.000
ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.690.000.000
1. MOBIL, TOYOTA HARRIER Tahun 2007, HASIL SENDIRI Rp. 190.000.000
2. MOBIL, WRANGLER JEEP Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp. 1.500.000.000
HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 102.471.054
SURAT BERHARGA Rp. ----
KAS DAN SETARA KAS Rp. 2.119.360.950
HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 6.518.236.504
HUTANG Rp. ----
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 6.518.236.504.
Baca Berita Seputar Harta Kekayaan Pejabat Disini!
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
HARTA Terbaru Menlu Sugiono Sekjen Partai Gerindra yang Baru, Punya Jeep Rubicon dan Honda Civic |
![]() |
---|
HARTA Kekayaan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana yang Lagi Disorot, Punya Utang Rp2,9 Miliar |
![]() |
---|
HARTA Kekayaan Terbaru Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Resmi Bebas Usai dapat Amnesti dari Prabowo |
![]() |
---|
HARTA Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Kembali Diperiksa Kejagung, Punya 16 Properti Mewah |
![]() |
---|
HARTA Kekayaan Walkot Padang Fadly Amran yang Sebut Insiden Perusakan Rumah Doa Bukan SARA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.