112 Kades di Kapuas Hulu Harus Diganti Penjabat Sementara

Rupinus juga memastikan, berdasarkan instruksi dari Pemerintah Pusat melalui Mendagri, dimana Pilkades tidak bisa dilaksanakan tahun 2024, karena bert

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kapuas Hulu, Rupinus 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kapuas Hulu, Rupinus, jumlah kepala desa di Kapuas Hulu tahun 2024, yang akan diganti sebagai penjabat sementara atau Pj ada sebanyak 112 desa.

"Mereka yang di Pj kan ini adalah masa jabatan sebagai kepala desa sudah habis waktunya di tahun 2024, dan akan dilaksanakan kembali pemilihan kepala desa pada tahun 2025," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Kamis 9 Mei 2024.

Rupinus juga mengucapkan terimakasih kepada kepala desa yang masa jabatannya sudah habis, dimana telah menjalankan tugas undang-undang untuk membangun desa, hingga sampai selesai jabatan.

"Bagi yang ditujukan sebagai penjabat sementara untuk menjadi kepala desa, agar tetap mengikuti program-program yang sebelumnya, sesuai dengan aturan yang berlaku," ucapnya.

Rupinus juga memastikan, berdasarkan instruksi dari Pemerintah Pusat melalui Mendagri, dimana Pilkades tidak bisa dilaksanakan tahun 2024, karena bertepatan waktu itu Pemilu legislatif dan Presiden, tambah lagi Pilkada.

Belum Ada Pasangan Calon Independen yang Daftar KPU Sintang

"Pilkades akan dilaksanakan pada tahun 2025," ungkapnya.

Mantan Kepala Desa Titian Kuala Kecamatan Selimbau, Sopian Hadi, yang masa jabatannya sudah habis di tahun 2024 in menyampaikan, masa jabatannya dari 4 Mei 20218 - 4 Mei 2024.

"Artinya sudah selesai, dan saat ini di Pj kan ke pemerintah kecamatan," ujarnya.

Sopian Hadi juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat, perangkat desa dan semua pihak atas dukungan selama ini.

"Tanpa ada dukungan semua pihak, saya bukan siapa-siapa," ucapnya.

Selain itu juga Soptian Hadi mengucapkan permintaan maaf atas perilaku yang tidak berkenan selama menjabat kepala desa.

"Ada tutur kata tingkah laku yang tidak berkenan di hati, kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya," ungkapnya.

Mantan Kepala Desa Empangau Hilir, Kecamatan Bunut Hilir, Budi juga memastikan, jabatannya sudah berakhir di tahun 2024 ini.

"Selama menjabat sebagai kepala desa dalam kurun waktu lima tahun, tentunya banyak kekurangan, namun kita tetap terus membangun," ujarnya.

Apapun yang telah dibangun, diharapkan bisa memberikan manfaat besar bagi masyarakat Desa Empangau Hilir.

"Pastinya saya mengucapkan terimakasih kepada semua pihak dan masyarakat telah mendukung selama ini," ungkapnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved