Nekat Mencuri Motor untuk Beli Sabu, Seorang Pemuda di Kubu Raya Ditangkap Polisi
Akibat kejadian tersebut korban segera melapor ke Polsek Sungai Raya untuk ditindak lanjuti.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - SS yang tak mampu menahan hasratnya untuk mengkonsumsi Narkoba jenis Sabu nekat mencuri sebuah sepeda motor di Jalan Adisucipto Gang Permata Hijau Desa Teluk Kapuas Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.
SS (22) pria muda asal Kubu Raya ini ditangkap Sat Reskrim Polsek Sungai Raya setelah melakukan aksinya.
Peristiwa itu diketahui korban pada Minggu 31 Desember 2023, pukul 06.00 Wib, saat itu korban yang hendak berangkat bekerja ternyata sepeda motor Honda GL yang terparkir di depan rumahnya sudah raib.
Akibat kejadian tersebut korban segera melapor ke Polsek Sungai Raya untuk ditindak lanjuti.
Serangkaian penyelidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Sungai Raya pun menuai hasil, SS ditangkap di rumahnya di Kecamatan Sungai Raya walaupun sempat melakukan aksi perlawan terhadap pihak Kepolisian.
• 522 Kasus Pencurian Dilaporkan Sepanjang 2023, Kapolresta Pontianak Imbau Warga Waspada
Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade membenarkan penangkapan tersebut, SS ditangkap di rumahnya oleh Sat Reskrim Polsek Sungai Raya pada Kamis 4 Januari 2024 pukul 23.00 Wib.
" Penangkapan pelaku tersebut langsung dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sungai Raya AKP Elisa Panjaitan. Pada saat penangkapan, SS sempat melakukan perlawanan dengan cara mengunci pintu depan dan hendak lari menggunakan pintu dapur rumahnya, namu petugas lapangan dengan sigap berhasil menghentikan niat kabur pelaku,"kata Ade, Senin 8 Januari 2024.
Saat dilakukan interogasi secara singkat, SS mengakui bahwa ia adalah pelaku pencurian 1 unit sepeda motor Honda GL warna merah di Gang Permata Hijau. SS mengakui nekat melakukan pencurian tersebut karena tidak memiliki uang untuk membeli Narkoba jenis Sabu.
" Ya, Pelaku yang tidak memiliki pekerjaan ini melakukan pencurian untuk mendapatkan uang secara instan untuk membeli Narkoba Jenis sabu, akibat perbuatannya korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,"terang Ade.
Ade menambahkan, Pelaku belum sempat menjual sepeda motor tersebut karena belum ada pembeli dan pelaku sempat menawarkan barang bukti tersebut kepada orang lain, saat ini pelaku sudah ditetapkan selaku tersangka dalam Tindak Pidana Pencurian.
" Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan. Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,"tegas Ade.
6 Peristiwa Terpopuler Kalbar! Lansia Dibacok OTK di Sungai Kakap hingga Pelaku Langsung Lari |
![]() |
---|
4 FAKTA Lansia di Desa Pal IX Kubu Raya Dibacok OTK Tiba-tiba: Kronologi hingga Menantu Histeris |
![]() |
---|
KRONOLOGI Mengerikan Lansia Dibacok Orang Asing di Sungai Kakap Kubu Raya, Pelaku Tutupi Wajahnya |
![]() |
---|
5 FAKTA Dukun Cabuli Gadis 17 Tahun di Kubu Raya: Awal Pertemuan hingga Cara Pelaku Rayu Korban |
![]() |
---|
Lansia Pemilik Toko di Sungai Kakap Dibacok OTK, Menantu Gemetar Lihat Ayah Mertua Bersimbah Darah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.