Lakukan Asusila Terhadap Anak Bawah Umur, Seorang Pria di Kubu Raya Ditangkap Polisi
Terbongkarnya perbuatan tersebut atas laporan orangtua korban ke Polres Kubu Raya yang tidak terima atas perbuatan AF terhadap anaknya
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,KUBU RAYA - Diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap remaja berusia 16 tahun.
Seorang Pria asal Kabupaten Kubu Raya berinisial AF (32) diamankan Satuan Reserse Polres Kubu Raya pada Senin 8 April 2024 lalu.
AF tak dapat menyangkal perbuatan asusilanya terhadap anak dibawah umur, setelah penyidik PPA Polres Kubu Raya menemukan video asusila di Handphone miliknya.
Terbongkarnya perbuatan tersebut atas laporan orangtua korban ke Polres Kubu Raya yang tidak terima atas perbuatan AF terhadap anaknya.
• Kasus Asusila Anak Bawah Umur Meningkat, Polres Landak Tangani Tiga Kasus Selama Maret 2024
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ruslan Abdul Gani melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya membeberkan, pelaku diamankan setelah ditemukannya alat bukti berupa video perbuatan tidak terpuji (cabul) di handphone milik pribadi pelaku.
" Setelah kami Polres Kubu Raya mendapatkan laporan dari orang tua korban dan didukung alat bukti berupa video yang menampilkan perbuatan tidak terpuji AF terhadap korban di handphone milik pelaku. Setelah mendapatkan laporan tersebut Unit PPA Sat Reskrim Polres Kubu Raya melakukan penyelidikan dan mengamankan AF di kediamannya di Kabupaten Kubu Raya, "beber Ade saat dikonfirmasi, Selasa 7 Mei 2024 petang.
Ade menerangkan, bahwa kronologis kejadian tersebut disaat pelaku yang saat itu bekerja sebagai sales bersama korban mengantarkan barang ke daerah Trans Kalimantan Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.
Saat korban tidur di salah satu penginapan, AF melakukan tindakan asusila terhadap korban dengan cara melakukan perbuatan tidak terpuji kepada korban (cabul).
" Perbuatan tidak terpuji itu (cabul) dilakukan AF saat korban sedang tidur, korban pun bangun dan ketakutan atas perbuatan yang dilakukan AF. Kemudian setelah pulang ke rumahnya, korban pun bercerita kepada orang tuanya atas peristiwa yang menimpa nya, “ujarnya.
“ Setelah mendengarkan cerita korban, kedua orang tua korban pun tak terima dan menemui AF di kediamannya, saat orang tua korban memeriksa handphone milik pelaku ditemukan video tersebut, selanjutnya orang tua korban melapor kejadian tersebut Polres Kubu Raya,"jelasnya.
" Atas perbuatannya, AF sudah ditetapkan selaku tersangka dan dijerat dengan UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E,"tegas Ade.
Polres Kubu Raya Gelar Sholat Ghaib dan Doa Bersama untuk Almarhum Affan Kurniawan |
![]() |
---|
PENGEDAR Sabu Jaringan Sungai Kakap Dibekuk! Tim Labubu Polres Kubu Raya Gerak Cepat Sikat Pelaku |
![]() |
---|
Pengedar Narkoba Jaringan Sungai Kakap Ditangkap, Polisi Sita Sabu 21,30 Gram |
![]() |
---|
Polisi Selidiki Penemuan Jasad Pria di Kumpai Besar Kubu Raya |
![]() |
---|
Polisi Selidiki Penemuan Pria Meninggal di Pinggir Jalan Kumpai Besar Kubu Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.