Bukti Rekaman Video, Polres Kubu Raya Tangkap Sales Cabuli Remaja Putri 16 Tahun
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, AF tak dapat menyangkal perbuatan asusilanya terhadap Anak Di Bawah Umur.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Anggota Satreskrim Polres Kubu Raya mengamankan seorang pria berprofesi sebagai Sales asal Kabupaten Kubu Raya berinisial AF (32) diduga kuat telah melakukan tindakan asusila terhadap remaja putri berusia 16 tahun.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, AF tak dapat menyangkal perbuatan asusilanya terhadap Anak Di Bawah Umur, setelah penyidik PPA Polres Kubu Raya menemukan video asusila di handphone miliknya.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Ruslan Abdul Gani mengatakan kasus ini terungkap dan terbongkarnya perbuatan AF tersebut atas laporan orang tua korban ke Polres Kubu Raya yang tidak terima atas perbuatan AF terhadap anaknya.
"Pelaku diamankan setelah ditemukannya alat bukti berupa video perbuatan tidak terpuji (cabul) di handphone milik pribadi pelaku. pada Senin 8 April 2024 lalu," ujar Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Ruslan Abdul Gani pada Selasa 7 Mei 2024.
"Setelah kami Polres Kubu Raya mendapatkan laporan dari orang tua korban dan didukung alat bukti berupa video yang menampilkan perbuatan tidak terpuji AF terhadap korban di handphone milik pelaku. Setelah mendapatkan laporan tersebut Unit PPA Sat Reskrim Polres Kubu Raya melakukan penyelidikan dan mengamankan AF di kediamannya di Kabupaten Kubu Raya," kata Ruslan.
• Jangkau Wilayah Pesisir, Pemkab Kubu Raya Kolaborasi dengan BPN
• Optimalkan Pelayanan, Pemkab Kubu Raya Kerjasama ke 6 Instansi Vertikal
Ia juga menerangkan, bahwa kronologis kejadian tersebut disaat pelaku yang saat itu bekerja sebagai Sales bersama korban mengantarkan barang ke daerah Trans Kalimantan Kecamatan Sungai Ambawang, saat korban tidur di salah satu penginapan, AF melakukan tindakan asusila terhadap korban dengan cara melakukan perbuatan tidak terpuji kepada korban (cabul).
"Perbuatan tidak terpuji itu (cabul) dilakukan AF saat korban sedang tidur, korban pun bangun dan ketakutan atas perbuatan yang dilakukan AF, kemudian setelah pulang ke rumahnya, korban pun bercerita kepada orang tuanya atas peristiwa yang menimpa nya,“ ujarnya.
“Setelah mendengarkan cerita korban, kedua orang tua korban pun tak terima dan menemui AF di kediamannya, saat orang tua korban memeriksa handphone milik pelaku ditemukan video tersebut, selanjutnya orang tua korban melapor kejadian tersebut Polres Kubu Raya," jelasnya.
"Atas perbuatannya, AF sudah ditetapkan selaku tersangka dan dijerat dengan UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E," pungkasnya.
(*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
CUACA Kalbar Hari Ini di 14 Daerah! Waspada Pontianak Hujan Petir, Sintang Cerah Berawan |
![]() |
---|
DAFTAR 10 Anggota DPRD Ketapang Dapil 1 Lengkap Profil dan Partai Pengusung |
![]() |
---|
Polisi Amankan 87 Anak di Bawah Umur Saat Aksi di Mapolda Kalbar, 3 Diantaranya Positif Narkoba |
![]() |
---|
Polres Kubu Raya Gelar Sholat Ghaib dan Doa Bersama untuk Almarhum Affan Kurniawan |
![]() |
---|
25 Daftar Anggota DPRD Kayong Utara Lengkap Ketua dan Wakilnya Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.