Kekayaan Pejabat

Mengintip Harta Kekayaan Airin Rachmi Diany, Nihil Kendaraan dan Banyak Aset Hibah Tanpa Akta

Dilansir dari laman e-LHKPN Senin 6 Mei 2024, Airin Rachmi Diany terakhir kali melaporkan Harta Kekayaannya pada 27 Agustus 2019.

KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Kolase Airin Rachmi Diany mantan Wali Kota Tangerang Selatan Kandidat kuat di Pilgub Banten. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Airin Rachmi Diany dalam artikel ini.

Airin Rachmi Diany merupakan mantan Wali Kota Tangerang Selatan.

Wanita kelahiran 28 Agustus 1976 ini memimpin Tangerang Selatan dari 20 April 2011 hingga 20 April 2021.

Pada Pilkada 2024 ini, Airin Rachmi Diany jadi satu diantara Kandidat kuat di Pilgub Banten.

Airin Rachmi Diany diketahui merupakan adik ipar Ratu Atut Chosiyah.

Sebagai pejabat, Airin Rachmi Diany diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaanya kepada negara.

Baca juga: Harta Kekayaan Rano Karno, Anggota DPR RI Kandidat Gubernur Banten 2024

Hal itu sesuai dengan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas harta kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Senin 6 Mei 2024, Airin Rachmi Diany terakhir kali melaporkan Harta Kekayaannya pada 27 Agustus 2019.

LHKPN yang disampaikannya itu khusus untuk awal menjabat.

Berdasarkan LHKPN itu, ia memiliki total Harta Kekayaan sebesar Rp. 24,4 Miliar.

Tanah dan bangunan jadi penyumbang terbesar Harta Kekayaannya.

Ia memiliki sekitar 68 aset tak bergerak yang tersebar disejumlah daerah.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved