Berita Viral

Resmi Berlaku, Penyesuaian Tarif Listrik Lengkap Rincian kWh per Mei 2024 di Seluruh Indonesia

Harga tarif listrik bulan Mei yang masih sama dengan sebelumnya, dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Resmi Berlaku, Penyesuaian Tarif Listrik Lengkap Rincian kWh per Mei 2024 di Seluruh Indonesia. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak rincian tarif litrik PLN terbaru per 1 Mei di seluruh wilayah Indonesia cek disini.

Harga tarif listrik yang berlaku bulan Mei 2024 telah ditetapkan tidak mengalami perubahan.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan bahwa tarif listrik per kWh (kilowatt hour) bagi pelanggan non subsidi selama Mei 2024 tetap, seperti bulan April lalu.

Harga tarif listrik bulan Mei yang masih sama dengan sebelumnya, dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat.

Sebagai informasi, tarif listrik bagi golongan pelanggan non subsidi dilakukan penyesuaian setiap tiga bulan, yang dipengaruhi oleh beberapa faktor realisasi indikator makro ekonomi seperti kurs dollar Amerika, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga patokan batubara.

DAFTAR Motor dan Mobil Resmi Dilarang Isi BBM Pertalite Per 1 Mei 2024 di SPBU Seluruh Indonesia

Daftar biaya listrik per kWh pada Mei 2024 Dikutip dari laman resmi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), harga tarif listrik per kWh bagi pelanggan nonsubsidi yang berlaku selama bulan Mei 2024 sebagai berikut:

- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 900 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.352

- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70

Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 2.200 VA,tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70

- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga menengah (R-2/TR) dengan daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53

- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga besar (R-3/TR) dengan daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53

- Golongan tarif listrik untuk keperluan bisnis menengah (B-2/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70

- Golongan tarif listrik untuk keperluan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53

- Golongan tarif listrik untuk keperluan penerangan jalan umum (P-3/TR) dengan daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53.

Sementara itu, pemerintah tetap memberikan subsidi listrik bagi pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, serta usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), yang termasuk ke dalam 25 golongan pelanggan bersubsidi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved