Berita Viral

Resmi Dibuka! Pendaftaran Calon Guru Tetap di Malaysia, Cek Jadwal Seleksi dan Syaratnya Disini

Resmi dibukan lowongan kerja menjadi guru di Malaysia lengkap dengan jadwal seleksi hingga syarat yang dibutuhkan saat mendaftar.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Resmi Dibuka! Pendaftaran Calon Guru Tetap di Malaysia, Cek Jadwal Seleksi dan Syaratnya Disini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi dibukan lowongan kerja menjadi guru di Malaysia lengkap dengan jadwal seleksi hingga syarat yang dibutuhkan saat mendaftar.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) membuka pendaftaran seleksi calon pendidik tetap yang akan ditugaskan di Community Learning Center (CLC/pusat kegiatan belajar) di wilayah Serawak dan Sabah Malaysia.

Dikutip dari akun Instagram resmi guru Dikdas Kemendikbud, diberitahukan bahwa pendidik tetap itu akan ditempatkan pada CLC yang berlokasi di perkebunan atau ladang dengan masa penugasan selama dua tahun.

"Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi membuka kesempatan bagi putra putri terbaik bangsa yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi calon pendidik tetap yang akan ditugaskan pada Community Learning Center di wilayah Sabah dan Serawak Malaysia," demikian yang tertulis di unggahan akun Instagram guru Dikdas Kemendikbud, Jumat (19/4/2024).

Pada seleksi kali ini sudah disediakan 38 formasi guru mulai dari guru Bimbingan Konseling, Agama Islam, Agama Kristen Protestan, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, IPAS, Matematika, Pancasila dan Kewarganegaraan, Seni Budaya dan lain sebagainya.

DICARI Lulusan S1, Lowongan Kerja Penempatan Jakarta Gaji Rp 132 Juta, Cek Posisi dan Syarat Daftar

Jika berminat mendaftar, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi calon guru tetap sebagai berikut:

Syarat umum

- WNI

- Usia maksimal 40 tahun 0 bulan saat mendaftar

- Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba

- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap

- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai swasta dan tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi pemerintah

Syarat Khusus

- Berstatus sebagai guru non-PNS dan non-PPPK

- Berijazah minimal S1 minimal IPK 2,75

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved