Pilkada 2024

Tahapan Pilkada 2024, Apa Bisa Jadi Kepala Daerah Tanpa Parpol? Ini Syarat Calon Independen!

Untuk mengikuti kontestasi Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 sebenarnya tak melulu tergantung pada kendaraan partai politik (Parpol).

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi Kepala Daerah, Berikut syarat maju sebagai calon independen di Pemilihan umum serentak kepala daerah tahun 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menyampaikan kesiapan terkait penyelenggaraan Pilkada 2024.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Diketahui bahwa pemilu kepala daerah 2024 akan diikuti sebanyak 508 Kabupaten/Kota dan 37 Provinsi tanpa Daerah Khusus Ibu Kota Yogyakarta.

Terdapat pula dalam peraturan KPU juga memuat sejumlah persyaratan calon kepala daerah yang akan ikut dalam kontestasi pemilihan serentak yang dilaksanakan pada bulan November 2024. 

Lantas, Apakah boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah tanpa melalui Partai Politik? 

Untuk mengikuti kontestasi Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 sebenarnya tak melulu tergantung pada kendaraan partai politik (Parpol).

Secara khusus bagi tokoh politik yang ingin melalui jalur independen atau perseorangan.

Menjadi seorang calon kepala daerah tanpa gerbong parpol tentunya ada syaratnya yang mesti dipenuhi.

Melansir laman resmi Bawaslu (Badan pengawas pemilu), persyaratan calon calon perseorangan (independen) untuk  Pilkada telah diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Dalam Undang-Undang tersebut mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.

Resmi! Ini Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024 Sesuai Peraturan KPU, Diselenggarakan Kapan?

Kemudian, berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, syarat-syarat calon independen pada Pilkada untuk posisi gubernur dan wakil gubernur sebagai berikut.

1. Jumlah Dukungan Penduduk Calon perseorangan (independen) harus memenuhi syarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.

2. Persentase Dukungan Persentase dukungan yang dibutuhkan dibedakan berdasarkan jumlah penduduk provinsi dengan ketentuan sebagai berikut:

* Provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 10 persen.

* Provinsi dengan jumlah penduduk 2.000.001 jiwa hingga 6.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 8,5 persen.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved