Kekayaan Pejabat

Harta Kekayaan Tantowi Yahya, Eks Dubes RI yang Disodorkan Ketum Golkar jadi Calon Gubernur Kalbar

Untuk di Kalbar sendiri sejatinya sudah ada empat nama yang mengkrucut menjadi Kandidat Gubernur setelah Maman Abdurahman menyatakan mundur.

Kolase Tribun Pontianak
Kolase Tantowi Yahya dan LHKPN saat menjadi Dubes RI 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Tantowi Yahya dalam artikel ini.

Tantowi Yahya merupakan seorang penyanyi, pembawa acara televisi, politikus dan aktor berkebangsaan Indonesia.

Pria kelahiran 29 Oktober 1960 sempat menjadi Anggota DPR RI.

Pada 2017, saudara dari Helmy Yahya ini dilantik oleh Presiden Joko Widodo menjadi duta besar untuk Selandia Baru merangkap Samoa dan Kerajaan Tonga, yang berkedudukan di KBRI Wellington.

Tantowi Yahya sempat disodorkan Ketum Golkar Airlangga Hartarto untuk menjadi Calon Gubernur Kalbar.

Hal itu terjadi saat Airlangga Hartarto hadir pada acara Partai Golkar Januari 2024 yang dimana juga ada Tantowi Yahya.

Baca juga: Intip Harta Kekayaan 3 Kandidat Wakil Bupati Mempawah yang Ambil Formulir di Demokrat

"Kita tepuk tangan dulu, Pak Tantowi Yahya. Di Kalimantan bisa jadi calon Gubernur? Bisa jadi Gubernur Kalbar juga, kenalan dululah," kata Ketum Golkar tersebut pada 18 Januari 2024 silam di Qubu Resort Kubu Raya.

Airlangga Hartarto menilai Tantowi Yahya juga bisa dipilih di Kalimantan Barat karena rekam jejak yang cukup baik di legislatif saat menjadi Wakil Ketua Komisi I DPR RI mewakili partai politiknya.

Untuk di Kalbar sendiri sejatinya sudah ada empat nama yang mengkrucut menjadi Kandidat Gubernur setelah Maman Abdurahman menyatakan mundur.

Mereka adalah Ria Norsan, Prabasa Anantatur, Martin Rantan dan Adrianus Asia Sidot.

Saat masih aktif sebagai penyelenggara negara, Tantowi Yahya diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Pelaporan itu sesuai dengan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

Dilansir dari laman e-LHKPN Kamis 18 April 2024, Tantowi Yahya terakhir kali melaporkan Harta Kekayaannya pada 31 Oktober 2019.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved