Public Service

BPJS Kesehatan Non-Aktif? Jangan Panik, Simak Cara Mengaktifkannya Kembali dan Ketahui Penyebanya!

Sebelum mengetahui cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan, penting untuk diketahui beberapa hal terlebih dahulu.

|
Editor: Peggy Dania
TribunPotianak.co.id/ka/net
ilustrasi. cara mengaktifkan bpjs kesehatan non aktif dan penyebabbnya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak informasi ini apabila kartu BPJS Kesehatan yang anda miliki sudah berstatus non aktif atau diblokir. 

Apabila anda ingin Kartu BPJS Kesehatan aktif kembali maka segera perbarui data anda secepatnya.

Jika tidak di-update juga atau daftar ulang, maka blokir status kepesertaan anda di BPJS Kesehatan bakal lebih lama.

Sebelum mengetahui cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan, penting untuk diketahui beberapa hal terlebih dahulu.

Satu diantaranya adalah penyebab BPJS Kesehatan menjadi nonaktif.

Terdapat beberapa penyebab BPJS Kesehatan nonaktif, sebagai berikut.

Seperti yang diketahui, fasilitas BPJS Kesehatan dibuat oleh pemerintah agar masyarakat mendapatkan jaminan kesehatan.

Hal ini akan sangat membantu, apalagi ketika mengetahui bahwa biaya kesehatan tidaklah murah.

Namun, jaminan kesehatan ini tentunya tidak dapat diberikan secara cuma-cuma.

Pasalnya Kartu BPJS Kesehatan akan tetap aktif jika peserta terus melakukan pembayaran iuaran bulanan yang telah ditentukan sesuai jenis program atau manfaat yang dipilih peserta saat mendaftar.

Namun, status keanggotaan BPJS Kesehatan menjadi tidak aktif jika peserta terlambat melakukan pembayaran iuran atau karena peserta sudah tidak bekerja lagi.

Oleh karenanya, penting bagi peserta BPJS Kesehatan untuk melakukan pembayaran iuaran secara tepat waktu.

Faktanya, ketika Anda secara terus menerus menunggak pembayarannya, akun BPJS Kesehatan Anda akan dinonaktifkan.

7 Fungsi Aplikasi e-DABU Mobile BPJS Kesehatan, Bisa Akses Pelayanan Administrasi Secara Online

Namun, jika ternyata iuran BPJS Kesehatan sudah dibayarkan, terdapat beberapa hal yang dapat dilakukan, yaitu:

Jika Anda merupakan ter-tanggung dari perusahaan tempatmu bekerja, tanyakan pada staf HR atau yang mengurus BPJS Kesehatan mengenai status BPJS Kesehatan yang Anda miliki.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved