Berita Viral
Resmi Berubah! Daftar STAN 2024 Kini Wajib Pakai Nilai UTBK, Cek Aturan Terbaru Disini
Resmi Berubah! Syarat dan aturan [endaftaran STAN 2024 Kini Wajib Pakai Nilai UTBK, Cek Aturan Terbaru Disini.
6. Belum pernah menikah/kawin dan bersedia untuk tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan.
7. Peserta tidak pernah dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru PKN STAN pada tahun-tahun sebelumnya.
8. Khusus Jalur Afirmasi Kewilayahan ditambahkan syarat berikut:
- Peserta dari Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) Papua dan Papua Barat memiliki surat keterangan dari Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat yang menyatakan bahwa peserta merupakan peserta ADEM Provinsi Papua dan Papua Barat, dan memiliki orang tua (ayah atau ibu kandung) lahir di Kota/Kabupaten afirmasi yang dipilih yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ayah atau ibu kandung peserta.
- Peserta dari Afirmasi non-ADEM telah menyelesaikan Sekolah Dasar (SD)/sederajat, Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat, dan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat di kota/kabupaten afirmasi yang dipilih. Serta memiliki orang tua (ayah atau ibu kandung) lahir di kota/kabupaten afirmasi yang dipilih yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ayah atau ibu kandung peserta.
9.Khusus Jalur Pembibitan ditambahkan syarat berikut:
- Berdomisili pada kota/kabupaten pembibitan yang dipilih dibuktikan dengan KTP/Kartu Keluarga
- Memiliki orangtua (ayah atau ibu kandung) lahir di kota/kabupaten yang melaksanakan kerja sama pembibitan yang dipilih, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ayah atau ibu kandung peserta
Daftar nilai minimal UTBK masuk PKN STAN mengacu pada syarat tahun lalu adalah sebagai berikut:
1. Jalur Reguler
Minimal skor UTBK
- Tes Potensi Skolastik/TPS minimal 600 (rata-rata seluruh subtes TPS)
- Tes Literasi dalam Bahasa Indonesia minimal 550
- Tes Literasi dalam Bahasa Inggris minimal 450
- Tes Penalaran Matematika minimal 500
ALASAN AC Nyala 24 Jam Jauh Lebih Hemat Listrik Dibandingkan Jika Sering Hidup Mati |
![]() |
---|
SISA 3 Hari! Ultimatum Menkeu Purbaya Ancam Paksa Pengemplang Pajak Bayar Utang Rp 60 Triliun |
![]() |
---|
ATURAN Baru Ditjen Pajak Resmi Terapkan Insentif Skema Refundable Tax Credit Pengganti Tax Holiday |
![]() |
---|
RESMI Semua PLBN, Bandara dan Pelabuhan Wajib Terapkan Sistem All Indonesia Mulai Oktober 2025 |
![]() |
---|
Resmi Berlaku Aturan Baru Subsidi Bunga Kredit Program Perumahan 2025 Kini Jadi 5 Persen Per Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.