Kronologi Polres Kubu Raya Gagalkan Pengiriman Boneka Hello Kitty Isi Sabu Tujuan Kalteng
Uniknya narkoba jenis sabu seberat 32 gram tersebut ditemukan petugas di dalam boneka hello kitty yang dikemas rapi di dalam kotak indomie.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Anggota Satres Narkoba Polres Kubu Raya berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba jaringan pengedar narkotika antar provinsi pada Kamis 11 April 2024 kemarin dengan modus pengiriman boneka ke Kalimantan Tengah.
Pengungkapan itu, ketika Anggota Satres Narkoba Polres Kubu Raya berhasil menyergap seorang pria berinisial M Alias DA (22) warga Pontianak saat hendak mengirim paket sabu ke Provinsi Kalimantan Tengah melalui travel jalur darat.
Uniknya narkoba jenis sabu seberat 32 gram tersebut ditemukan petugas di dalam boneka hello kitty yang dikemas rapi di dalam kotak indomie untuk mengelabui petugas.
Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi membenarkan penangkapan tersebut menuturkan pelaku berinisal, M Alias DA ditangkap di Jalan Trans Kalimantan Desa Ambawang Kuala Kecamatan Sungai Ambawang, saat akan mengirim paket narkoba sabu melalui travel pukul 23.00 WIB tengah malam.
• Polres Kubu Raya Tangkap Pemuda yang Selundupkan Sabu di Boneka Hello Kitty
AKP Sagi menjelaskan, setelah mendapatkan informasi dari warga Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kubu Raya langsung melakukan penyelidikan mendalam, secara bertahap dan penuh kehati hatian serta kejelian, akhirnya pelaku dapat diamankan beserta barang bukti sabu seberat 32 garam.
"Penangkapan tersebut hampir gagal, namun atas kejelian Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kubu Raya pelaku yang licin ini dapat ditangkap beserta barang bukti 32 gram sabu yang dikemas dengan rapi di dalam boneka hello kitty yang dikemas didalam kardus indomie, "katanya pada Selasa 16 April 2024.
"Saat di introgasi, pelaku mengakui bahwa ia merupakan kurir dan sabu tersebut milik seorang pria berinisial AB warga pontianak timur dan sabu tersebut di pesan oleh seorang wanita berinisial SI asal Kalteng," terangnya.
• Dishub Kubu Raya Warning Kapal Tidak Berlebihan Kapasitas
Tak hanya itu, Dari pengakuan pelaku, sabu seberat 32 gram dibeli oleh SI seharga Rp.400ribu pergram dari AB, kemudian barang haram tersebut akan di jual kembali di Kalteng dengan harga per gramnya sebesar Rp.1 Juta.
"Pelaku mengakui, bahwa ia mendapatkan upah sebesar Rp. 1.000.000,- untuk mengantar barang tersebut ke salah satu Travel tujuan Kalteng di Kabupaten Kubu Raya. Kemasan sabu di dalam boneka yang tersimpan di dalam kardus mie instan dilakukan SI untuk mengelabui petugas,"bebernya.
"Kemudian sabu itu akan dijual kembali oleh SI di Kalteng dengan harga per gramnya Rp. 1.000.000,- dan meraup keuntungan sebesar Rp. 18.5 juta Pengakuan pelaku ia baru kali pertama menjadi kurir,"ungkapnya
Lanjutnya, saat ini Anggota Sat Resnarkona Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan mendalam, M Alias DA saat ini sudah ditetapkan sebagai Tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
(*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
Launching Aplikasi Halo Tukang Ledeng, Bupati Sujiwo Dorong Peningkatan Layanan Air Bersih |
![]() |
---|
19 Daftar Sekolah SMP Negeri/Swasta Kec Sui Ambawang Kubu Raya Lengkap Lokasi dan Siswa Terbanyak |
![]() |
---|
Polisi Amankan Pengedar Narkoba di Pulau Limbung, Barang Bukti Sabu 2,04 Gram Ditemukan di Lemari |
![]() |
---|
Bawa Kabur Dump Truck, Pria di Kubu Raya Kaget Disergap Polisi saat Nyetir |
![]() |
---|
10 Daftar Kantor Pos Kubu Raya Agen - KPCLK Tersebar di Kubu Raya Tiap Kecamatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.