Idul Fitri

112 Narapidana Rutan Sanggau Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah

Rinciannya adalah RK I besarannya 15 hari sebanyak 30 orang, besaran 1 bulan sebanyak 81 orang, besaran 1 bulan 15 hari sebanyak 1 orang.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Rutan Sanggau
Kepala Rutan Kelas II B Sanggau Donni Isa Dermawan saat menyampaikan sambutannya saat penyerahan remisi khusus Idul Fitri 1445 hijriah di lapangan Rutan Sanggau, Kalimantan Barat, Sabtu 13 April 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Sebanyak 112 Narapidana Rutan Kelas II B Sanggau menerima remisi khusus (RK) Idul Fitri 1445 hijriah setelah Sholat Id di lapangan Rutan Sanggau, Sabtu 13 April 2024. 

Setelah Sholat Id, dilanjutkan dengan acara pemberian remisi, pembacaan sambutan Menteri Hukum dan HAM oleh Kepala Rutan Sanggau dan pembacaan SK Remisi Khusus oleh Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan serta Penyerahan secara simbolis SK Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H oleh Kepala Rutan Kelas IIB Sanggau kepada perwakilan WBP

"Jumlah narapidana Rutan Sanggau yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1445 H sebanyak 112 orang. Sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-575.PK.05.04 Tahun 2024," kata Kepala Rutan Kelas II B Sanggau Donni Isa Dermawan melalui keterangan tertulis yang diterima, Minggu 14 April 2024..

Rinciannya adalah RK I besarannya 15 hari sebanyak 30 orang, besaran 1 bulan sebanyak 81 orang, besaran 1 bulan 15 hari sebanyak 1 orang dengan total sebanyak 112 orang.

Umat Muslim di Sanggau Laksanakan Shalat Idul Fitri di Halaman Kantor Bupati

(*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved