Idul Fitri

258 Narapidana Rutan Sambas Dapat Remisi Khusus Idul Fitri 1445 H

Rinciannya, besaran remisi yang di peroleh yaitu 15 hari sebanyak 59 orang, 1 bulan sebanyak 184 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 15 orang.

Penulis: Imam Maksum | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Rutan Kelas IIB Sambas
258 WBP Rutan Kelas IIB Sambas mendapatkan remisi hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Rabu 10 April 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Sebanyak 258 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Sambas mendapatkan remisi hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Rabu 10 April 2024.

Pemberian remisi melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-570,573, 600.PK.05.04 Tahun 2024 sebanyak 258 Orang Narapidana Rutan Sambas menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1444 H

Rinciannya, besaran remisi yang di peroleh yaitu 15 hari sebanyak 59 orang, 1 bulan sebanyak 184 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 15 orang.

“Sebanyak 58 orang mendapatkan remisi 15 hari, sebanyak 184 orang 1 bulan dan sebanyak 15 orang mendapatkan 1 bulan 15 hari. Sedangkan untuk RK II atau remisi khusus bebas dan remisi khusus anak tidak ada,” kata Kepala Rutan Sambas, Luhur Prasaja, Rabu 10 April 2024. 

Bupati Satono Gelar Open House Idul Fitri 1445 H, Ribuan Warga Sambas Bersilaturahmi

Pj Bupati Kubu Raya dan Kapolres Pantau Situasi Malam Takbiran

Kepala Rutan Sambas Luhur Prasaja menjelaskan, saat ini Warga Binaan Rutan Sambas yang beragama Islam sebanyak 361 orang yang terdiri dari tahanan 61 orang dan narapidana 300 orang. 

"Narapidana yang mendapatkan remisi adalah narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, salah satunya yaitu minimal telah menjalani 6 bulan masa pidana dan berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana atau SPPN," ungkapnya.

Kepala Rutan Sambas Luhur Prasaja menyerahkan secara simbolis kepada 2 orang yang ditunjuk untuk menerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Kegiatan penyerahan remisi ini, imbuh dia, dilaksanakan secara serentak di seluruh UPT Pemasyarakatan di wilayah Kalimantan Barat melalui rapat virtual.

"Untuk mengakhiri sambutan, saya menyampaikan ucapan selamat bagi yang menerima remisi dan permohonan maaf. Baik atas nama pribadi dan keluarga besar Rutan Sambas kepada WBP Rutan Kelas IIB Sambas," jelasnya.

(*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved