PEMAIN KUNCI Kasus Korupsi Timah Rp 271 Triliun yang Jerat Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis

Setelah dilakukan berbagai penyelidikan, Kejaksaan Agung atau Kejagung mengungkap fakta baru terkait para pelaku korupsi timah Rp 271 triliun.

Editor: Marlen Sitinjak
KOLASE TRIBUN PONTIANAK
Bukan Harvey Moeis, sosok RBS atau RBT diduga menjadi dalang di balik kasus dugaan korupsi timah Rp 271 triliun. 

Robert Bonosusatya alias RBS, diperiksa penyidik Kejaksaan sekitar 13 jam lamanya yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB, dalam kasus korupsi dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022, Selasa 2 April 2024.

Dia tak berkata banyak terkait agenda pemeriksaannya soal kasus tersebut.

Robert hanya mengatakan dia sudah melakukan kewajibannya untuk memberikan keterangannya.

"Ya sebagai warga negara yang baik, saya sudah melakukan kewajiban mentaati peraturan yang ada saya sudah diperiksa," kata Robert kepada wartawan, Senin 1 April 2024.

Dia juga tak mau mengungkapkan apa kaitan dirinya dalam kasus ini sehingga bisa diperiksa menjadi saksi.

"Tanya ke penyidik ya, tolong ya," jelasnya.

Tak lama kemudian, Robert langsung masuk ke bagian depan mobil Toyota Innova Zenix berwarna putih dan meninggalkan gedung Kejaksaan Agung.

Siapa Sosok RBS?

Nama Robert dikenal di kalangan pengusaha. Akan tetapi, data diri Robert tidak banyak diungkap.

Diketahui Robert Priantono Bonosusatya merupakan mahasiswa lulusan sains di University of California San Francisco Foundation.

Dilansir dari Bloomberg.com, Robert Priantono Bonosusatya pernah menjabat sebagai Komisaris Utama PT Citra Marga Nusaphala Tbk dan PT Jasuindo Tiga Perkasa Tbk.

Sebagaimana diketahui, PT Citra Marga Nusaphala Tbk adalah perusahaan pengakomodasi jalan tol yang berkantor di Jakarta.

Sedangkan, PT Jasuindo Tiga Perkaasa Tbk adalah perusahaan yang bergerak di bidang percetakan.

RBS atau RBT juga adalah President Direktur PT Pratama Agro Sawit sejak tahun 2008.

RBT pernah disorot media ketika Surat Kabareskrim Polri bernomor B/1538/VI/2010/BARESKRIM tanggal 18 Juni 2010 ke PPATK beredar di lingkungan DPR.

Halaman
123
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved