Breaking News

Disnakertrans Kapuas Hulu Akui Belum Ada Laporan Perusahaan Belum Bayar THR

Untuk mengetahui apakah ada perusahaan tidak membayar THR, Disnakertrans Kabupaten Kapuas Hulu, telah mendirikan Posko Pengaduan.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Faiz Iqbal Maulid
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Aturan Resmi THR 2024 untuk Karyawan Swasta, Driver Ojol hingga Kurir dari Kemnaker. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kapuas Hulu, Elisabeth Roslin menyampaikan, apabila ada perusahaan tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) ke pada karyawan, untuk mempersilahkan lapor ke Disnakertrans.

"Sejauh ini belum ada laporan atau melaporkan terkait perusahaan yang tidak membayar THR ke karyawan, dan dimana kami sudah mengirimkan surat edaran tentang THR ke seluruh Perusahaan yang berinvestasi di Kapuas Hulu," ujarnya kepada wartawan, Senin 8 April 2024.

Untuk mengetahui apakah ada perusahaan tidak membayar THR, Disnakertrans Kabupaten Kapuas Hulu, telah mendirikan Posko Pengaduan apabila perusahaan tidak membayar THR ke karyawan.

"Jadi persilahkan karyawan yang merasa belum atau tidak dibayar THR oleh pihak perusahaan, untuk melaporkan ke Posko Pelayanan yang dirikan kami, akan segera diproses," ujarnya.

Pemda Kapuas Hulu Buka Puasa Bersama dengan Anak Yatim Piatu

Terkait aturan pembayaran THR dari Perusahaan ke Karyawan, jelas Roslin menjelaskan, sudah ada ketentuan dan aturan yang berlaku.

"Jadi karyawan yang bekerja sudah mencapai 1 tahun, berhak mendapatkan THR khususnya untuk karyawan tetap," ucapnya.

Dijelaskan juga THR keagamaan ini hendaknya diberikan kepada karyawan yang berhak, tujuh hari sebelum Idul Fitri.

"Pastinya saat ini belum yang melaporkan terkait tidak dibayar THR oleh pihak perusahaan," ungkapnya.

Disnakertrans Sanggau Belum Terima Adanya Laporan Perusahaan yang Tak Bayar THR Keagamaan

(*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved