Idul Fitri
Simak Jadwal dan Petugas Sholat Idul Fitri di Masjid Raya Mujahidin Pontianak
Adapun yang akan bertindak sebagai Imam adalah Ustadz Sumardi Al Hafidz yang merupakan Imam Tetap Masjid Raya Mujahidin.
Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Takmir Masjid Raya Mujahidin atau Ketua Lembaga Dakwah Ibadah dan Pemakmuran Masjid, (LDIPM) Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat, Johni Hasan mengungkapkan nama-nama petugas Sholat Idul Fitri di Masjid Raya Mujahidin.
Adapun yang akan bertindak sebagai Imam adalah Ustadz Sumardi Al Hafidz yang merupakan Imam Tetap Masjid Raya Mujahidin.
Yang bertindak sebagai Khatib adalah Drs HM Arsyad yang merupakan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak.
Sementara yang bertindak sebagai Pembimbing Salat adalah Ustadz H Mahsuf Nahyus yang juga merupakan Imam Tetap Masjid Raya Mujahidin.
Johni mengatakan salat akan dimulai pada pukul 07.00 WIB, para jemaah diimbau datang lebih awal.
"Salat dimulai pukul 07.00 WIB, tetapi 06.30 kita sudah mulai takbiran," ujarnya kepada TribunPontianak, Minggu 7 April 2024.
"Kita imbau para jemaah datang lebih awal supaya tidak berdesakan dan mudah dalam pengaturan parkir, diharapkan jemaah hadir sebelum jam 06.30," imbuhnya.
• Laksanakan Pengamanan di Pelabuhan Dwikora Pontianak, Kapolsek KP3L: Aman Terkendali
• Ini Jadwal dan Petugas Sholat Idul Fitri di Depan Taman Alun Kapuas Pontianak
Johni juga mengimbau para jemaah untuk membawa alat perlengkapan salat masing-masing.
Bagi yang bawa koran sebagai alas diharapkan selesai salat langsung dibawa pulang kembali atau tidak ditinggalkan agar tidak menjadi sampah.
"Alas kaki sebaiknya disiapkan pembungkus atau kantongnya, supaya lebih tertib dan lebih aman," jelasnya.
Selain itu, Johni juga mengimbau jemaah supaya mengikuti khutbah hingga selesai.
"Jangan selesai salat langsung beranjak, karena itu (khutbah) bagian yang terpisahkan dengan sholat idul Fitri, kebanyakan mereka habis salat langsung pulang," tuturnya.
Mengenai penetapan 1 Syawal 1445 H, Johni menyatakan Masjid Raya Mujahidin tetap menunggu pengumuman resmi dari Pemerintah Pusat atau hasil sidang isbat.
Oleh karenanya, kaum muslimin dan muslimat diimbau untuk segera membayarkan zakat fitrah dan mal maupun fidyah.
"Diharapkan kaum muslimat bagi yang belum menunaikan zakat fitrah atau mal maupun fidyah segera dilakukan di halaman parkir kita, dari pagi hingga malam hari dilayani oleh UPZ Masjid Raya Mujahidin sehingga dapat dengan segera kami distribusikan kepada yang berhak menerimanya," tandasnya.
(*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
Masjid Raya Mujahidin
Kalimantan Barat
Johni Hasan
Sholat Idul Fitri
Pontianak
Pengadilan Tinggi Agama
Pasca Idul Fitri Harga Telur Ayam di Mempawah Mulai Turun, Sekarang Rp 32 Ribu Per Kg |
![]() |
---|
Pengunjung ODTW Pancur Aji Sanggau Capai 500 Orang per 21 April |
![]() |
---|
Ciptakan Kamtibmas Aman dan Kondusif, Polresta Pontianak Tingkatkan Patroli Pasca Idul Fitri |
![]() |
---|
Kapolres Sekadau Bersama PJU Hadiri Halal Bihalal di Rumdin Sekda Sekadau |
![]() |
---|
Kapolsek Nanga Mahap Silaturahmi dengan Tokoh Masyarakat di Momen Idul Fitri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.