Kunci Jawaban

Zakat Masuk dalam Rukun Islam yang Keberapa?

Zakat adalah rukun Islam yang ketiga dan salah satu pilar bangunannya yang agung berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar RadhiyAllahu anh

GRAFIS TRIBUN PONTIANAK/ENRO
Ilustrasi bayar zakat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Zakat bermanfaat untuk membersihkan harta dari segala yang tidak halal, memastikan bahwa harta yang diberikan adalah halal dan bukan hasil dari cara yang tidak benar.

Selain itu, zakat juga berperan dalam pertumbuhan harta, sehingga orang yang memberikan zakat (muzakki) akan mendapat pintu-pintu rezeki yang terbuka.

Pada prinsipnya, zakat fitrah harus dikeluarkan sebelum sholat Idul Fitri dilangsungkan.

Hal itu menjadi pembeda antara zakat fitrah dengan zakat lainnya.

Kali ini kita akan mengetahui bahwa dalam Islam zakat masuk dalam rukun Islam yang keberapa?

Jawabannya :

Zakat adalah rukun Islam yang ketiga.

Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Diwakilkan, Apa Itu Bayar Zakat Sebelum Haram?

Zakat adalah rukun Islam yang ketiga dan salah satu pilar bangunannya yang agung berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar RadhiyAllahu anhu bahwa Nabi ShallAllahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

Islam dibangun di atas lima perkara: syahadat bahwa tidak ada Rabb yang haq selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, berpuasa Ramadhan dan haji ke Baitullah bagi siapa yang mampu [Muttafaqun ‘alaihi]

Waktu mengeluarkan Zakat Fitrah bisa dimulai sejak awal bulan Ramadan hingga sebelum dilaksanakannya sholat Idul Fitri.

Zakat yang dikeluarkan di selain waktu tersebut akan dikatakan sebagai shodaqoh biasa dan jelas ini belum menggugurkan kewajiban seseorang untuk mengeluarkan zakat fitrah.

Kepada Allah Azza wa Jalla Dengan Menjalankan Perintah-Nya. Banyak dalil yang memerintahkan agar kaum Muslimin melaksanakan kewajiban agung ini, sebagaimana Allah Azza wa Jalla firmankan dalam banyak ayat, diantaranya:

Artinya:

“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang ruku’.” [Al-Baqarah/2:43]

(*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved