Ramadhan 2024

Aturan Memberi Zakat Fitrah, Ini Pengertian Hukum dan Waktu Hingga Siapa Saja Penerimanya!

Aturan pembayaran Zakat bersama dengan zakat mal, Zakat Fitrah adalah satu diantara jenis rukun Islam.

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi. Zakat Fitrah Jelang Idul Fitri tahun 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Membayar Zakat Fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Umat Muslim yang memenuhi syarat sebelum Lebaran atau Idul Fitri.

Aturan pembayaran Zakat bersama dengan zakat mal, Zakat Fitrah adalah satu diantara jenis rukun Islam.

Dikutip dari Kompas.com melalui laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Zakat Fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim.

"Rasulullah SAW mewajibkan Zakat Fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat,” (HR Bukhari Muslim).

Adapun Zakat Fitrah dapat menggunakan makanan pokok yang biasa dikonsumsi oleh masing-masing keluarga. Umumnya keluarga di Indonesia mengonsumsi beras.

Ketentuan Zakat Fitrah untuk beras adalah 2,5 kilogram per orang, Apabila ingin diganti dengan uang tunai, maka besarannya disesuaikan dengan harga beras 2,5 kilogram, Selanjutnya Zakat Fitrah kemudian diberikan kepada orang fakir, miskin dan amil zakat.

Doa Lailatul Qadar Ramadhan 2024, Lengkap Latin Arab dan Artinya


Selain itu Zakat Fitrah juga diberikan kepada para mualaf, hamba sahaya, dan orang yang memiliki utang.

Lalu dengan ketentuan di atas, apakah Zakat Fitrah boleh diberikan kepada orang tua atau keluarga sendiri?

Apabila orang tua atau keluarga yang dimaksud adalah orang yang wajib diberi nafkah oleh pemberi Zakat Fitrah, maka hal tersebut tidak diperbolehkan.

Contohnya seorang ayah tidak boleh memberikan Zakat Fitrah kepada orang-orang yang diberinya nafkah seperti orang tua, anak, dan istri.

Alasannya karena nafkah mereka sudah tercukupi dan tidak perlu diberi Zakat Fitrah.

Hadirkan Layanan Digital dan Konvensional, BRI Pastikan Pelayanan Optimal Selama Masa Libur Lebaran

Selain itu, Zakat Fitrah tersebut juga akan kembali manfaatnya kepada pemberi nafkah.

Sebagai ilustrasi, jika ayah memberi Zakat Fitrah kepada anaknya, maka zakat tersebut juga akan kembali kepada ayahnya.

Perlu dicatat apabila anggota keluarga tersebut masuk dalam golongan fakir, miskin atau mualaf, maka tetap diperbolehkan menerima zakat.

Sedangkan untuk keluaraga yang tidak mendapatkan nafkah secara langsung, maka Zakat Fitrah boleh diberikan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved