Ramadhan Kareem

Apakah Diperbolehkan Membayar Zakat Fitrah dengan Beras Pemberian Orang yang Berzakat?

Membayar Zakat fitrah hukumnya wajib, bagi setiap muslim/muslimah yang hidup di bulan Ramadhan.

GRAFIS TRIBUN PONTIANAK/ENRO
Hukum Orang Meninggal Dunia di Bulan Ramadhan Apakah Wajib Membayar Zakat Fitrah?. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Zakat fitrah mempunyai ketentuan khusus dibandingkan dengan zakat maal.

Zakat maal memiliki ketentuan khusus dari jumlah, jenis, serta masa kepemilikan harta, yang sering disebut dengan nisab, haul, dan tamakkunnya harta.

Sedangkan zakat fitrah tidak mengenal ketentuan tersebut.

Zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan khusus di bulan Ramadhan.

Membayar Zakat Fitrah hukumnya wajib, bagi setiap muslim/muslimah yang hidup di bulan Ramadhan.

Zakat fitrah bisa dibayarkan dalam bentuk makanan pokok ataupun uang tunai.

Ciri Orang yang Mendapatkan Lailatul Qadar di Bulan Ramadan

Makanan pokok berupa satu sha beras atau setara dengan 2,8 kilogram.

Pendapat ulama lain menyebutkan, satu sha itu setara dengan 2,2 kilogram.

Dalam praktiknya, jumlah itu digenapkan menjadi 2,5 kilogram beras sebagai bentuk kehati-hatian.

Bagaimana jika seseorang mendapatkan beras dari zakat fitrah dan ia ingin menunaikan kewajibannya berzakat, bolehkah membayar zakat dengan beras pemberian zakat?

Ketua Program Doktor Kajian Stratejik & Global Universitas Indonesia, Hanief Saha Ghafur mengatakan, boleh mengeluarkan zakat dengan beras pemberian zakat.

"Karena kalau zakat itu diberikan kepada fakir miskin, maka itu sudah menjadi hak milik sepenuhnya," kata Hanief .

Artinya, penerima zakat boleh menggunakan beras itu untuk keperluan apa pun, termasuk membayar zakat.

Hanya saja, pembayaran zakat lebih diutamakan dengan hasil jerih payah seorang Muslim.

APA Saja Tujuan Malaikat Turun ke Bumi di Malam Lailatul Qadar?

"Yang lebih utama adalah kalau zakat fitrah berasal dari sepenuhnya hasil jerih payah dan keringat dia sendiri," ujar Hanief.

Menurut dia, seorang fakir miskin sebenarnya tidak memiliki kewajiban untuk membayar zakat fitrah.

Akan tetapi, tidak ada larangan jika mereka tetap ingin mengeluarkan zakat.

Direktur Utama Badan Amil Zakat Nasional (Baznaz) Arifin Purwakananta mengatakan, beras pemberian zakat boleh digunakan untuk membayar zakat.

Menurutnya, beras pemberian zakat tersebut merupakan rezeki seseorang.

"Tidak apa-apa. Misal, kita mendapat rejeki, baik dari bekerja, hadiah, maupun dizakati, itu tidak apa-apa kalau sudah jadi milik kita," kata Arifin, seperti diberitakan Kompas.com.

"Jadi begitu diberikan, maka beras atau harta itu hitungannya milik kita. Jika merasa cukup ya silakan membayar zakat," lanjut dia.

Arifin menyebutkan, beras yang tidak boleh digunakan untuk membayar zakat adalah beras kepemilikan orang lain, seperti beras dari berhutang.

Doa Lailatul Qadar Ramadhan 2024, Lengkap Latin Arab dan Artinya

Sebab, salah satu syarat dari zakat adalah milik penuh.

Jika tidak memiliki apa pun untuk membayar zakat, maka ia tidak terbebani kewajiban zakat, tapi justru harus diberikan zakat fitrah.

"Makanya zakat tidak perlu hutang. Kalau yang tidak punya harusnya dizakati," ujar Arifin.

(*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved