Kejari Sanggau Laksanakan Pendampingan Hukum Terhadap Program BPJS Ketenagakerjaan

"Pendampingan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sanggau bertujuan untuk memastikan bahwa badan usaha di wilayah ini mematuhi peraturan yang telah d

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Kajari Sanggau Anton Rudiyanto saat foto bersama usai memimpin kegiatan pendampingan hukum sosialisasi, mediasi dan penandatanganan pernyataan berkaitan dengan kepatuhan badan usaha dalam pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Negeri Sanggau di Aula Kejari Sanggau, Kalimantan Barat, Selasa 2 April 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Anton Rudiyanto memimpin kegiatan pendampingan hukum sosialisasi, mediasi dan penandatanganan pernyataan berkaitan dengan kepatuhan badan usaha dalam pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Negeri Sanggau di Aula Kejari Sanggau, Kalimantan Barat, Selasa 2 April 2024.

Hadir juga Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sanggau Syarifuddin, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Sanggau Hotman Pandjaitan, serta dihadiri perwakilan Badan Usaha Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Sanggau.

"Pendampingan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sanggau bertujuan untuk memastikan bahwa badan usaha di wilayah ini mematuhi peraturan yang telah ditetapkan terkait kewajiban pendaftaran karyawan ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Kajari Sanggau, Anton Rudiyanto melalui Kasi Intelijen Kejari Sanggau, Adi Rahmanto, Rabu 3 April 2024.

Kejari Sanggau Musnahkan Barang Bukti Inkracht dari 31 Perkara

Dikatakannya, pasal 14 Undang-undang nomor 24 tahun 2011 menekankan pentingnya setiap pekerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pendampingan ini juga mencakup penyuluhan kepada para pelaku usaha tentang manfaat dan konsekuensi hukum dari pelanggaran ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.

Pihak Kejaksaan Negeri Sanggau berharap, melalui pendampingan ini, akan tercipta lingkungan kerja yang sehat dan terjamin perlindungan sosial bagi setiap pekerja di wilayah Sanggau.

Upaya Kejaksaan Negeri Sanggau dalam pendampingan terhadap kepatuhan badan usaha terkait BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan dapat menjalankan program jaminan sosial ketenagakerjaan secara efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved