Koalisi Masyarakat Sipil Minta Dua Terdakwa Perdagangan Sisik Trengiling Dihukum Maksimal

Sejumlah penggiat lingkungan dan jurnalis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia menyampaikan pernyataan sikap kepada PN Sintang.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Sisik trenggiling yang diperjualbelikan. trenggiling banyak diburu terutama karena sisik dan dagingnya. Sisiknya digunakan untuk bahan obat-obatan tradisional yang dapat meningkatkan kesehatan tubuh dan dagingnya dikonsumsi sebagai hidangan mewah atau sumber protein lokal. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) terhadap dua terdakwa kasus Perdagangan sisik Trenggiling seberat 337,88 Kg yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sintang mendapatkan reaksi keras di masyarakat.

Sejumlah penggiat lingkungan dan jurnalis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia menyampaikan pernyataan sikap kepada PN Sintang.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai terlalu ringan dan terkesan mengabaikan prinsip-prinsip keadilan lingkungan dan tidak berpihak pada kaidah keberlanjutan ekologis.

"Ini merupakan kejahatan yang serius dan terorganisir, seharusnya JPU menuntut Budiyanto dan Adrianus dengan hukuman maksimal yakni 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta,” kata Ketua Animal Don’t Speak Human, Fiolita Berandhini, Minggu 31 Maret 2024.

Kasus Perdagangan 337,88 Kg Sisik Trenggiling JPU Tuntut Terdakwa Budiyanto Penjara 1 Tahun 10 Bulan

Pada proses sidang tuntutan yang digelar pada Senin, 25 Maret 2024, JPU menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan kepada Budiyanto. Sementara tuntutan untuk terdakwa Adianus Nyabang lebih ringan, yakni 10 bulan pidana penjara dan denda sebesar Rp 20 juta untuk masing-masing terdakwa.

Ketua Umum Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Joni Aswira Putra menekankan bahwa kejahatan terhadap Satwa dan Satwa dilindungi harus mendapat perhatian serius.

Keberadaan Satwa liar di habitat aslinya sebenarnya menjadi parameter bagi keberlanjutan ekosistem. Sebuah kawasan disebut baik, bila kelangsungan biodiversitasnya terlindungi.

Keragaman flora dan fauna menjadi bagian dari rantai ekosistem kawasan. Kasus perburuan dan Perdagangan Satwa, merupakan tindak kejahatan serius.

“Perburuan membuka jalan untuk hancurnya habitat. Selain itu memungkinkan terjadinya potensi zoonosis, yaitu wabah penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia. Pada kejahatan yang lain, telah banyak lembaga merilis nilai kerugian negara, serta kerugian ekonomi negara dari Perdagangan ilegal Satwa liar,” kata Joni.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri kerugian negara akibat Perdagangan Satwa liar mencapai Rp13 triliun per tahunnya.

Dalam catatan Financial Action Task Force (FATF), keuntungan akibat Perdagangan ilegal Satwa liar secara global mencapai miliaran dolar tiap tahunnya. Di Indonesia, kondisi tersebut diperparah dengan Perdagangan ilegal Satwa liar sebagai modus pencucian uang.

“Tidak hanya terkait TPPU, data PPATK juga menemukan Kejahatan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) terkait dengan pendanaan terorisme, narkoba, dan kejahatan transnasional lainnya,” katanya.

JPU Belum Siap, Hakim Tunda Sidang Tuntutan Kasus Perdagangan Sisik Trenggiling Seberat 337,88 Kg

Penting untuk diketahui bahwa perlindungan terhadap Satwa liar telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pada bab ketentuan pidana pasal 40 ayat (2) bahwa barang siapa yang tanpa hak memperdagangkan Satwa liar dilindungi maka dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

Direktur Eksekutif Yayasan Titian, Martin Gilang mengatakan perlu segera dilakukan revisi atau perubahan terhadap Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 yang sudah tidak lagi mampu mengakomodasi modus, pola, dan ketentuan pidana kejahatan Perdagangan Satwa liar.

Rendahnya upaya penegakan hukum dan vonis terhadap pelaku kejahatan beserta jaringannya juga dipengaruhi oleh sejumlah faktor.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved