Ramadhan Kareem

Bayar Fidyah Puasa 1 Hari Berapa ? Inilah Takaran dan Cara Membayarnya di Bulan Ramadhan

Bayar Fidyah adalah satu di antara cara untuk membayar utang Puasa Ramadhan tahun sebelumnya yang terlewatkan. Cek panduannya di sini

Penulis: Ishak | Editor: Ishak
KOmpas.com
Inilah cara bayar Fidyah Puasa 1 hari di Bulan Ramadhan. Selengkapnya di artikel ini, Minggu 31 Maret 2024 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bayar Fidyah adalah satu di antara cara untuk membayar utang Puasa Ramadhan tahun sebelumnya yang terlewatkan.

Terutama bagi mereka yang terhalang Puasa di Bulan Ramadhan .

Seperti ibu melahirkan dan menyusui dalam kondisi Nifas .

Atau bagi mereka yang sakit .

Juga mereka para Lansia yang sudah tidak mampu menunaikan Puasa.

Belum Mandi Wajib tapi Puasa Apakah Sah? Inilah Penjelasan Hukum Lengkap dengan Dalilnya

Lantas, bayar Fidyah Puasa 1 hari berapa Takarannya?

Bagaimana cara bayarnya?

Simak panduan selengkapnya di ulasan Ramadhan Kareem Tribun Pontianak, Minggu 31 Maret 2024 berikut ini

# Takaran Bayar Fidyah Puasa 1 hari

Terdapat beberapa beberapa pendapat Ulama mengenai Takaran untuk Bayar Fidya Puasa 1 hari .

Pertama, bisa dibayarkan dalam bentuk makan pokok.

Beberapa mewajibkan lengkap dengan lauk pauknya sebagaimana yang biasa dimakan sehari-hari oleh orang yang wajib Fidyah .

Dengan Takaran 1/2 Sha untuk setiap harinya .

Batas Waktu Sahur di Kaltara 5 Kab/Kota Kalimantan Utara Jadwal Puasa Hari Ini

Adapun 1/2 Sha itu sekitar 1,25 Kg .

Jumlah itu, dikalikan dengan jumlah hari Puasa yang ditinggalkan.

Jika 10 hari misalnya, maka jumlah Fidyah yang dibayarkan berarti sekitar 12,5 Kg .

Namun, ada pula cara lain membayar Fidyah yang juga bisa dilakukan.

Satu di antaranya sebagaimana yang pernah diamalkan Sahabat Nabi Anas bin Malik r.a

Saat sudah sepuh dan tak lagi mampu Puasa , Anas bin Malik r.a memilih membayar Fidyah .

Nah, semoga bermanfaat. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved