Kunci Jawaban SMA

Ulasan Soal PPKN Kelas 12 SMA Kurikulum Merdeka Semester Genap dan Kunci Jawaban

Ulasan soal PPKN Kelas 12 SMA Semester Genap Kurikulum Merdeka. Soal ini berupa rangkuman pertanyaan pilihan ganda.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Ulasan soal PPKN Kelas 12 SMA Semester Genap Kurikulum Merdeka. Soal ini berupa rangkuman pertanyaan pilihan ganda. 

A. negara kesatuan sistem sentralisasi
B. menganut sistem pemerintahan Presidentiil
C. menganut sistem pemerintahan Parlementer
D. menganut Zaken Kabinet
E. Negara Federasi

Jawaban : B

3. Penetapan Presiden Nomor 6 tahun 1959 yang dimaksud Pemerintah Daerah terdiri dari ....

A. Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong
B. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah
C. Komite Nasional Daerah dan Badan Eksekutif Daerah
D. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Kepala Daerah
E. Kepala Daerah dan Perangkat Daerah

Jawaban : A

4. Dibawah ini yang bukan kewenangan Pemerintah Daerah menurut UU Nomor 22 Tahun 1999 adalah ...

A. urusan pemerintahan bidang fiskal
B. urusan pemerintahan bidang penanaman modal
C. urusan pemerintahan bidang agama
D. urusan pemerintahan bidang yustisi
E. urusan pemerintahan bidang poloitik luar negeri

Jawaban : B

5. Suatu negara dapat menjalin hubungan dengan negara lain diperlukan syarat ialah ....

A. mempunyai tujuan negara
B. mempunyai pemerintahan yang stabil
C. manakala kemerdekaan dan kedaulatan telah mendapatkan pengakuan dari negara lain
D. mempunyai konstitusi
E. mempunyai ideologi
Jawaban : C

6. Setelah dilakukan perubahan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 lembaga tinggi negara yang kekuasaannya mengontrol setiap kebiakan Pemerintah dan memiliki hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat adalah ....

A. Mahkamah Konstitusi
B. Dewan Perwakilan Daerah
C. Majelis Permusyawaratan Rakyat
D. Dewan Perwakilan Rakyat
E. Komisi Pemilihan Umum

Jawaban : D

7. Perhatikan data - data dibawah ini:

1. amnesti
2. grasi
3. abolisi
4. rehabilitasi
5. kasasai

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved