SPBU Isi BBM Tak Sesuai Takaran, Kompol Antonius : Bisa Dipidana
"Sehingga tidak sesuai takaran, atau memang sengaja dari pelaku operator dengan memanfaatkan kelengahan konsumen," lanjutnya.
Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati menghimbau kepada warga Pontianak untuk berani melapor bilamana menemukan adanya SPBU yang curang dalam pengisian.
Bilamana SPBU dalam mengisi BBM tidak sesuai takaran dan hal itu di sengaja, ia menegaskan SPBU dapat disanksi dengan Pidana.
"laporkan saja, jadi bila tidak sesuai takaran antara 2 kemungkinan, pertama memang hitungan mesinnya yang tidak ditera atau belum ditera," ujarnya, jumat 29 maret 2024.
"Sehingga tidak sesuai takaran, atau memang sengaja dari pelaku operator dengan memanfaatkan kelengahan konsumen," lanjutnya.
Baca juga: Polres Kubu Raya Sebut Siap Tindak Tegas Jika Ditemukan Praktik Kecurangan SPBU
Bilamana tidak sesuai takaran karena ketidaksengajaan karena belum di Tera, maka dapat dikenakan Undang - Undang Meterologi.
"Sedangkan bilama memang disengaja memanfaatkan kelengan konsumen, bisa dikenakan KUHP terkait penipuan. Dan bila BBM Subsidi bisa saja dikenakan pasal 55 subsidi," tegasnya. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
| Pemprov Kalbar Mulai Terapkan WFH Setiap Jumat, dan Pastikan Layanan Publik Berjalan Maksimal |
|
|---|
| Daftar Rumah Sakit di Kabupaten Ketapang Lengkap dengan Alamat dan Fasilitas |
|
|---|
| Rata-Rata Lama Sekolah di Sekadau 2025 Capai 7,53 Tahun, Masih di Bawah Rata-Rata Nasional |
|
|---|
| Satbrimob Polda Kalbar Patroli Harkamtibmas untuk Tekan Angka Kriminalitas dan Beri Rasa Aman |
|
|---|
| Identitas Korban Kecelakaan Simpang Tanray Pontianak, Motor Vega Terobos Lampu Merah dari Tanray 1 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Antonius-290324-kuncoro.jpg)