SPBU Isi BBM Tak Sesuai Takaran, Kompol Antonius : Bisa Dipidana
"Sehingga tidak sesuai takaran, atau memang sengaja dari pelaku operator dengan memanfaatkan kelengahan konsumen," lanjutnya.
Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati menghimbau kepada warga Pontianak untuk berani melapor bilamana menemukan adanya SPBU yang curang dalam pengisian.
Bilamana SPBU dalam mengisi BBM tidak sesuai takaran dan hal itu di sengaja, ia menegaskan SPBU dapat disanksi dengan Pidana.
"laporkan saja, jadi bila tidak sesuai takaran antara 2 kemungkinan, pertama memang hitungan mesinnya yang tidak ditera atau belum ditera," ujarnya, jumat 29 maret 2024.
"Sehingga tidak sesuai takaran, atau memang sengaja dari pelaku operator dengan memanfaatkan kelengahan konsumen," lanjutnya.
Baca juga: Polres Kubu Raya Sebut Siap Tindak Tegas Jika Ditemukan Praktik Kecurangan SPBU
Bilamana tidak sesuai takaran karena ketidaksengajaan karena belum di Tera, maka dapat dikenakan Undang - Undang Meterologi.
"Sedangkan bilama memang disengaja memanfaatkan kelengan konsumen, bisa dikenakan KUHP terkait penipuan. Dan bila BBM Subsidi bisa saja dikenakan pasal 55 subsidi," tegasnya. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
6 Peristiwa Terpopuler Kalbar! Hasil Rapat Evaluasi MBG di Kalbar hingga Kapal Klotok Meledak |
![]() |
---|
3 POIN Utama Gubernur Ria Norsan soal Pembenahan Kasus Keracunan MBG di Kalbar |
![]() |
---|
HASIL Evaluasi Kasus Keracunan MBG di Kalbar, Gubernur Ria Norsan Tekankan 3 Poin Pembenahan |
![]() |
---|
RESPON Pemprov Kalbar Usai Insiden Tewasnya Siswi SMAN 2 Pontianak usai Terpeleset di Tangga Sekolah |
![]() |
---|
KRONOLOGI Lengkap Kapal Klotok Meledak di Sungai Kapuas Sanggau, Polisi Ungkap Pemicu Ledakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.