SPBU Isi BBM Tak Sesuai Takaran, Kompol Antonius : Bisa Dipidana
"Sehingga tidak sesuai takaran, atau memang sengaja dari pelaku operator dengan memanfaatkan kelengahan konsumen," lanjutnya.
Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati menghimbau kepada warga Pontianak untuk berani melapor bilamana menemukan adanya SPBU yang curang dalam pengisian.
Bilamana SPBU dalam mengisi BBM tidak sesuai takaran dan hal itu di sengaja, ia menegaskan SPBU dapat disanksi dengan Pidana.
"laporkan saja, jadi bila tidak sesuai takaran antara 2 kemungkinan, pertama memang hitungan mesinnya yang tidak ditera atau belum ditera," ujarnya, jumat 29 maret 2024.
"Sehingga tidak sesuai takaran, atau memang sengaja dari pelaku operator dengan memanfaatkan kelengahan konsumen," lanjutnya.
Baca juga: Polres Kubu Raya Sebut Siap Tindak Tegas Jika Ditemukan Praktik Kecurangan SPBU
Bilamana tidak sesuai takaran karena ketidaksengajaan karena belum di Tera, maka dapat dikenakan Undang - Undang Meterologi.
"Sedangkan bilama memang disengaja memanfaatkan kelengan konsumen, bisa dikenakan KUHP terkait penipuan. Dan bila BBM Subsidi bisa saja dikenakan pasal 55 subsidi," tegasnya. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
| RB Tak Boleh Sekadar Nilai, Pemprov Kalbar Dorong Birokrasi Berdampak Nyata ke Masyarakat |
|
|---|
| Polda Kalbar Ungkap Modus Penjualan LPG Subsidi di Atas Harga |
|
|---|
| 20 Kasus Tambang Ilegal Terbongkar di Kalbar, Polisi Sita Emas Rp 5,85 Miliar |
|
|---|
| Gubernur Ria Norsan Minta Petugas Haji Layani Calon Jemaah dengan Ikhlas |
|
|---|
| DPR RI Sibarani Dorong Percepatan Listrik Desa di Kubu Raya, 84 KK Kini Nikmati Akses Energi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Antonius-290324-kuncoro.jpg)