SPBU Isi BBM Tak Sesuai Takaran, Kompol Antonius : Bisa Dipidana

"Sehingga tidak sesuai takaran, atau memang sengaja dari pelaku operator dengan memanfaatkan kelengahan konsumen," lanjutnya.

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Kasatreskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati. Tribun Pontianak Ferryanto. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati menghimbau kepada warga Pontianak untuk berani melapor bilamana menemukan adanya SPBU yang curang dalam pengisian.

Bilamana SPBU dalam mengisi BBM tidak sesuai takaran dan hal itu di sengaja, ia menegaskan SPBU dapat disanksi dengan Pidana.

"laporkan saja, jadi bila tidak sesuai takaran antara 2 kemungkinan, pertama memang hitungan mesinnya yang tidak ditera atau belum ditera,"  ujarnya, jumat 29 maret 2024.

"Sehingga tidak sesuai takaran, atau memang sengaja dari pelaku operator dengan memanfaatkan kelengahan konsumen," lanjutnya.

Baca juga: Polres Kubu Raya Sebut Siap Tindak Tegas Jika Ditemukan Praktik Kecurangan SPBU

Bilamana tidak sesuai takaran karena ketidaksengajaan karena belum di Tera, maka dapat dikenakan Undang - Undang Meterologi.

"Sedangkan bilama memang disengaja memanfaatkan kelengan konsumen, bisa dikenakan KUHP terkait penipuan. Dan bila BBM Subsidi bisa saja dikenakan pasal 55 subsidi," tegasnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved