Polres Singkawang Berhasil Tangkap Pengedar Sabu dalam Operasi Pekat Kapuas 2024, Ini Tersangkanya

Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan yang akurat sebelum melakukan penangkapan.

Editor: Jamadin
Humas Polres Singkawang
Tersangka Pengedar Sabu dan barang bukti diamankan jajaran Polres Singkawang 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Dalam rangka kegiatan Operasi Kepolisian Penyakit Masyarakat (Pekat) Kapuas 2024, Polres Singkawang berhasil menangkap seorang pengedar narkotika. Tersangka, AJ alias A (36).

Tersangka diamankan di rumahnya di Jalan Pulau Natuna, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang, Kamis 28 Maret 2024.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika yang sering dilakukan oleh tersangka.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan yang akurat sebelum melakukan penangkapan.

Edarkan Narkotika Jenis Sabu, Pria Berusia 52 Tahun di Jongkat Diringkus Satnarkoba Polres Mempawah

Saat dilakukan penggerebekan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 17 paket kantong plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 buah dompet, 1 buah kantong plastik, 1 buah timbangan digital, 1 buah sendok pipet, 1 buah korek api, 3 bungkus kantong plastik klip kosong, serta 1 unit handphone merk Oppo berwarna biru.

Kapolres Singkawang AKBP Fatchur Rochman, S.I.K., M.I.K., melalui Kasatresnarkoba Polres Singkawang AKP Dwi Hariyanto Putro, S.H., menerangkan tersangka AJ alias A (36) dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar bagi pelaku," ujarnya.

Operasi Pekat Kapuas 2024 yang dilakukan oleh Polres Singkawang bertujuan untuk memberantas peredaran narkotika dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana narkotika serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.

 

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak DI SINI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved