KODE Referral Akulaku Terbaru Lengkap Cara Masukan Kode Referral Akulaku & Mengajukan Limit Pinjaman

Ikuti langkah pendaftaran yang ada serta pastikan kamu memasukan kode referral UQDKHK.

Editor: Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Cara mengajukan pinjaman online dari aplikasi Akulaku. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagaimana cara mendapatkan limit kredit Akulaku?

Nah sebelum mengajukan limit kredit Akulaku kamu harus membuka akun Akulaku terlebih dahulu.

Download aplikasi Akulaku dan instal pada smartphone Anda.

Ikuti langkah pendaftaran yang ada serta pastikan kamu memasukan kode referral UQDKHK.

UQDKHK merupakan kode referral resmi dari Akulaku.

Kode UQDKHK adalah kode untuk klaim bonus uang tunai dari Akulaku.

Baca juga: KODE Referral SeaBank yang Dimasukan Saat Daftar Akun/Rekening untuk Klaim Bonus Uang Tunai

Kamu akan mendapatkan bonus Rp50 ribu dari Akulaku setelah memasukan kode referral UQDKHK.

Bonus Rp50 ribu akan dicairkan ke akun Akulaku setelah kamu mengajukan limit kredit.

Buruan daftar akun Akulaku sekarang juga dapatkan begaram manfaat serta bonus menarik.

Saat ini Akulaku memberikan bonus dari program penggunaan kode referral.

Baca juga: BENARKAH Daftar/Buka Rekening NeoBank Langsung Dapat Bonus & Bagaimana Masukan Kode Referral NeoBank

Pastikan kamu memasukan kode referral UQDKHK saat registrasi akun Akulaku.

Wajib masukan kode referral UQDKHK saat kamu daftar untuk klaim bonus uang tunai.

Pastikan kamu melakukan pendaftaran secara tuntas hingga mendapatkan limit paylater.

“Aplikasi Akulaku” adalah aplikasi mobile yang dikelola oleh Pihak Kedua yang menyediakan layanan jual beli Produk bagi Pengguna (market place) dan layanan fasilitas kredit dengan fitur pembayaran secara angsuran yang diberikan oleh Kreditur untuk kebutuhan tertentu melalui Aplikasi Akulaku.

Baca juga: INVESTASI DepositoBPR by Komunal Apakah Aman dan Resmi & Masukan Kode Referral untuk Cairkan Bonus

Akulaku juga terdaftar dan mempunyai izin resmi dari OJK dengan Nomor KEP-436/NB.11/2018 tanggal 18 April 2018.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved