Lakukan Patroli, Polres Melawi Tindak Pelaku Penjual Petasan Tanpa Izin
Kegiatan ini dilaksanakan di sejumlah titik termasuk Jalan Juang, Jalan Garuda, dan Jalan Cempaka Pasar Nanga Pinoh.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MELAWI - Operasi Pekat Kapuas 2024 sudah memasuki hari ke 6, Polres Melawi terus gencar melakukan kegiatan Patroli dan penindakan terhadap pelaku pekat.
IPTU Bhakti Juni Ardhi, Selaku Kasatgas Tindak Operasi Pekat Kapuas 2024 memimpin personel melaksanakan penindakan terhadap pelaku penjual petasan yang tidak memiliki izin, Selasa 26 Maret 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan di sejumlah titik termasuk Jalan Juang, Jalan Garuda, dan Jalan Cempaka Pasar Nanga Pinoh.
Penjualan petasan tanpa izin telah menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian, terutama menjelang perayaan yang memicu peningkatan risiko kecelakaan dan gangguan ketertiban umum.
• Polres Sambas Tingkatkan Patroli Mengantisipasi Gangguan Kamtibmas di Bulan Ramadhan
Dalam kegiatan operasi yang dipimpin oleh IPTU Bhakti Juni Ardhi yang didampingi oleh Kapolsek Nanga Pinoh Ipda Darmawan, S. E. berhasil menindak sejumlah pelaku yang terlibat dalam praktik ilegal ini.
"Kami terus berupaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama dalam menghadapi potensi bahaya dari penjualan petasan ilegal," ungkap IPTU Bhakti Juni Ardhi.
Selama operasi, beberapa pelaku penjual petasan tanpa izin dimintai keterangan dan surat pernyataan, sementara barang bukti berupa petasan disita untuk kepentingan penyelidikan.
Langkah tegas ini dilakukan untuk mencegah terjadinya potensi kecelakaan atau gangguan lainnya yang bisa merugikan masyarakat.
Polres Melawi juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak membeli atau menggunakan petasan ilegal karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain, serta dapat mengganggu ketentraman lingkungan sekitar.
IPTU Bhakti Juni Ardhi menegaskan, bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan operasi serupa guna memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana penjualan petasan tanpa izin dan kejahatan lainnya.
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak DI SINI
Tim Gabungan Polres Ketapang Amankan Beberapa Alat yang Diduga untuk Pertambangan Tanpa Izin |
![]() |
---|
Warga hingga Kades di Sejangkung Sambas Ramai-ramai Buat Laporan ke Polda Kalbar, Soal Apa? |
![]() |
---|
Diduga Lakukan Pemerasan terhadap Pengusaha, Oknum Wartawan Diamankan Polisi |
![]() |
---|
OTT di Pontianak, Pria 51 Tahun Terjaring Operasi Tangkap Tangan hingga Polisi Amankan Barang Bukti |
![]() |
---|
KRONOLOGI Lengkap OTT Pria Ngaku Wartawan di Pontianak, Pelaku Peras Pengusaha Rp5 Juta! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.